Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok Pelaku Penculikan 2 Pekerja di Gresik, Beralamat di Sampang Madura, Residivis Pembobol Gudang

Pelaku penculikan pekerja gudang di UD Berkah jalan Mayjend Sungkono, Prambangan, Kebomas, Gresik ternyata seorang residivis. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
PENCULIK PEKERJA GRESIK - Tampang Doi penculik pekerja gudang di Kebomas, hanya bisa tertunduk lesu di Mapolres Gresik, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terungkap sosok tersangka penculikan dua pekerja di Gresik. 

Pelaku penculikan pekerja gudang di UD Berkah jalan Mayjend Sungkono, Prambangan, Kebomas, Gresik ternyata seorang residivis. 

Komplotan pelaku berjumlah empat orang, satu sudah ditangkap, dan tiga orang pelaku lainnya berstatus DPO.

Identitas tersangka yang diamankan adalah Doi warga Gelluran, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di rumahnya, Sampang.

Baca juga: Motif Pelaku Penculikan 2 Pekerja Gudang di Gresik, Geram usai Ketahuan saat Hendak Mencuri

"Pelakunya residivis, komplotan pembobol gudang menyasar pergudangan wilayah Gresik maupun Surabaya," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (16/7/2025).

Tersangka Doi bertugas sebagai eksekutor. Sementara tiga orang pelaku lainnya sedang diburu Satreskrim Polres Gresik. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri para pelaku yang berstatus DPO.

Baca juga: Aksi Penculikan Anak Digagalkan Polisi di Malang, Terkuak Kronologinya: Berawal Ajakan ke Kafe

Korban Tony Kurniawan alias TK (28) asal Bojonegoro dan FMA menjadi korban penculikan.

Mereka diculik saat memergoki komplotan pembobol gudang ini tiba pada Sabtu (12/7) malam.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 4 Tersangka Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan saat Belanja di Toko

Karena ketahuan, para pelaku menculik keduanya untuk masuk mobil. Di bawa ke Surabaya hingga ke Madura.

FMA berhasil kabur saat mobil berhenti di wilayah Tugu Pahlawan, Kota Surabaya. Sementara TK dibawa kabur.

Baca juga: Kerusuhan hingga Penculikan Pejabat Warnai Skenario Sispamkota di Ponorogo

"Sempat minta tebusan Rp 25 juta agar TK dibebaskan, tidak sempat ditebus," jelasnya.

FMA yang lapor ke Polres Gresik. Pada Minggu (13/7) tersangka Doi berhasil diamankan di rumahnya.

Baca juga: Warga Gresik Diculik di Kawasan Pergudangan Kebomas, Pelaku Ditangkap di Sampang Madura

"Kurang dari 24 jam, pelaku kami amankan di Sampang, saat ini pengejaran tiga pelaku lainnya. Tersangka dijerat Pasal 53 Jo 363 Pasal 328 KUHP ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved