Berita Entertainment
Tangis Istri Razman, Suaminya Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Laporan Hotman Paris: Pak Prabowo Tolong
Tangis istri Razman Nasution, suaminya dituntut penjara 2 tahun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Sebelum terkenal menjadi seorang pengacara, Razman ternyata sempat menjadi wartawan harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada 1992-1998.
Rekam jejak Razman Nasution sebagai pengacara pun sudah sangat panjang.
Razman pernah menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Selain itu, ia juga pernah menjadi menjadi pengacara warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo Daeng Azis.
Kala itu ada penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain berprofesi sebagai pengacara, Razman Nasution juga aktif di dunia politik.
Razman tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar dari 1999 hingga 2004.
Ia tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Nala dari Partai Karya Peduli Bangsa atau PKPB periode 2004-2009.
Sebelum bergabung dengan PKPB, Razman adalah kader Partai Golkar.
Tercatat, Razman Nasution pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Golkar periode 1999-2004.
Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id
Berita tentang Razman Nasution lainnya
Razman Nasution
pencemaran nama baik
Hotman Paris
Presiden Prabowo Subianto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hotman Paris Sindir Lisa Mariana yang Minta Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil: Lu Kira Bodoh |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Nyaris Diusir saat Rapat RUU Hak Cipta, Bolak-balik Menyela Ariel NOAH dan Judika |
![]() |
---|
Dulu Penyanyi Terkenal, Sosok Artis Kini Jualan Rumah Mewah Rp120 M: Daripada Kita Pikun |
![]() |
---|
Sherly Anak Mpok Alpa Baru Tahu Ibunya Sakit Kanker dari ART, sempat Drop hingga Pingsan |
![]() |
---|
Sosok Bebizie Minta Maaf Pamer Liburan ke Eropa, Anggota DPR Lulusan SMA, Terkenal Penyanyi Dangdut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.