Ada Temuan Reklame Ukuran Besar Berdiri di Jalur Hijau Jalan MERR, DPRD Surabaya Beri Sorotan
Papan reklame dengan konstruksi besi itu membentang persegi panjang dengan ukuran sekitar 5x10 meter berdiri di jalur hijau
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Reklame berukuran besar berdiri di jalur hijau Jalan Raya MERR, Rungkut, Surabaya. Papan reklame dengan konstruksi besi itu membentang persegi panjang dengan ukuran sekitar 5x10 meter.
Berdiri tegak di sisi tengah jalan kembar MERR atau Jl Soekarno Rungkut Surabaya. Tepatnya di jalur hijau atau taman tengah jalan kembar ini. Titik lokasinya di ujung taman tengah. Tepatnya di lampu merah MERR.
Saat ini kondisinya sudah berdiri dengan konstruksi nyaris utuh. Persis menghadap jalan ramai di jalan kembar MERR. Diperkirakan rangka reklame itu baru saja menuntaskan konstruksinya.
Belum ada materi atau produk yang tertera pada media reklame tersebut. Meski begitu konstruksi itu sudah tinggal menunggu materi. Belum diketahui persis siapa pemilik dan perusahaan reklame di balik berdirinya media promosi ini.
Yang pasti lokasinya di ujung taman tengah di antara jalan kembar MERR.
Baca juga: DPRD Surabaya Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim, Adi Sutarwijono: Harus Berkontribusi Nyata
"Ini aneh ada reklame ukuran besar berdiri di jalur hijau MERR. Sepemahaman saya itu tidak boleh," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Machmud, Sabtu (29/3/2025).
Idealnya sebelum reklame berdiri akan ada proses perizinan yang harus dilalui.
Yang paling utama adalah lokasi atau titik pendirian reklame. Apakah berada di titik larangan atau bukan. Jalur hijau termasuk yang tidak boleh.
Baca juga: Warga Lidah Kulon Sampaikan Keluh Kesah ke DPRD Surabaya, Sering Kebanjiran, Waduk Kurang Maksimal
Setelahnya mengajukan dokumen pelengkap terkait ukuran dan teknis lainnya. Selama ini, proses Surat Izin Pendirian Reklame (SIPR) di Kota Surabaya sudah sangat baik karena secara online. Begitu juga pemberkasan.
Baru jika ada perlu penyempurnaan dan penjelasan, layanan fisik bisa dilayani. Machmud menyebut bahwa dengan reklame yang sudah utuh itu artinya pemasang sudah mengurus izin.
"Tapi yang bikin aneh berdiri di jalur hijau. Kalau jalur ini diizinkan nanti semua jalur hijau akan penuh reklame. Tidak boleh seperti ini," tandas Machmud.
Baca juga: Polemik Warga dengan Perumahan Gunung Sari Berakhir Lega saat Hearing dengan DPRD Surabaya
Politisi Demokrat ini menduga bahwa ada yang patut dicurigai atas pendirian reklame di jalur larangan itu.
Bagaimana mungkin jalur larangan bisa berdiri reklame. Machmud menegaskan bersama anggota Komisi B yang lain akan menyikapi temuan titik baru reklame tersebut.
"Tidak mungkin Dinas Perizinan tidak tahu. Pasti tahu kalau berdiri di jalur hijau. Atau saya yang tidak update aturan mengenai penetapan titik reklame. Komisi B akan menyikapi khusus temuan ini," tandas Machmud, politisi senior.
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.