Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek yang Minta Uang Seragam Rp2,2 Juta ke Ortu Murid Tak Dapat Sanksi dari Disdik: Keliru

Disdik menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk seragam.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok pribadi - Intan Afrida Rafni via Kompas.com
SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mengatakan, Kepsek tak dapat sanksi. 

Menurut Didin, sang kepala sekolah telah mengakui kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

"Saya kira begini, dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama. Ini baru pertama kali memang."

"Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah," ujar Didin saat ditemui, Kamis (17/7/2025).

Permintaan biaya seragam tersebut muncul setelah orang tua siswa berkonsultasi langsung ke kepala sekolah.

Namun, Didin, menegaskan hal itu tetap tidak dibenarkan, apa pun bentuk atau alasannya.

"Intinya, itu tidak boleh. Tidak boleh, begitu ya, bayar ke rekening, walaupun itu bukan SPP. Apapun namanya, itu tidak boleh," tegas Didin.

Baca juga: Tangis Kepsek Gerbang SDN Kuranji Kembali Disegel, Ahli Waris Tuduh Wali Kota Sudah Ingkar Janji

Didin menekankan, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orangtua siswa, termasuk untuk keperluan seragam.

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak dan inklusif.

"Prinsipnya, bagi kami Dinas Pendidikan, setelah kejaran kami dari Kepala Dinas, tidak dibolehkan."

"Dan anak harus mendapatkan hak belajar, hak pendidikan yang layak," imbuh Didin.

Didin mengaku telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kepala SDN Ciledug Barat kepada pimpinan, termasuk Kepala Dinas.

"Soal sanksi terhadap kepala sekolah, akan ditentukan setelah evaluasi lebih lanjut oleh pimpinan," ujar Didin.

Meski begitu, Didin memastikan tindakan kepala sekolah tersebut telah menimbulkan dampak internal.

Ia menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.

"Sudah berdampak, (Kepsek) tidak akan mengulang lagi. Dan tidak ada iuran atau kebutuhan," ucap Didin.

MASALAH SERAGAM SEKOLAH - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang mengungkap bahwa kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan karena tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. Sang kepsek kini dipanggil.
Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang mengungkap bahwa kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SDN Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan, karena tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved