Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek yang Minta Uang Seragam Rp2,2 Juta ke Ortu Murid Tak Dapat Sanksi dari Disdik: Keliru

Disdik menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk seragam.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok pribadi - Intan Afrida Rafni via Kompas.com
SERAGAM - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menunda harapan menyekolahkan dua anaknya karena terbentur biaya seragam sekolah yang disebut mencapai Rp 1,1 juta per anak. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, mengatakan, Kepsek tak dapat sanksi. 

TRIBUNJATIM.COM - Pungutan biaya seragam dalam penerimaan siswa di SDN Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tengah jadi buah bibir.

Setelah diperiksa, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) memastikan tidak ada pungutan biaya seragam Rp1,1 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin.

Baca juga: Sosok Randi, Marinir Anak Tukang Air Tampil di Parade Bastille Day, sempat Ditolak Daftar Polisi

Ia mengatakan, belum ada transaksi orang tua siswa yang dimaksud telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah.

Dari hasil pemeriksaan, Disdik menyatakan tidak ditemukan adanya pungutan resmi yang dibebankan kepada orang tua siswa terkait seragam.

Selain itu, anak tersebut sudah diterima dan saat ini aktif bersekolah.

"Selama proses pemeriksaan, belum ada bukti bahwa orang tua siswa telah membayar uang seragam kepada pihak sekolah," ungkap Didin pada Kamis (17/7/2025).

"Kepala sekolah juga mengakui kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal yang sama," imbuhnya.

Disdik menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk seragam.

Menurut Didin, siswa dipersilakan menggunakan seragam yang ada.

Selain itu, Disdik memastikan bahwa anak yang sebelumnya diberitakan belum masuk sekolah, kini telah diterima dan mengikuti kegiatan belajar di SDN Ciledug Barat.

"Kami juga telah melakukan visitasi langsung dan melihat sendiri bahwa anak tersebut telah masuk ke ruang kelas dan mengikuti pelajaran," lanjutnya.

Disdik berkomitmen untuk mewujudkan prinsip sekolah ramah anak di seluruh wilayah Tangsel.

"Kami ingin memastikan semua anak di Tangsel bisa masuk sekolah dengan bahagia dan nyaman, sesuai prinsip sekolah ramah anak," ucap dia.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Serpong.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Serpong. (Intan Afrida Rafni via Kompas.com)

Lebih lanjut, Disdik tidak memberikan sanksi kepada kepala SDN Ciledug Barat yang sempat meminta pembayaran seragam senilai Rp1,1 juta per siswa melalui rekening pribadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved