Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Terdakwa Judol Kominfo Disuruh Seret Nama Budi Arie untuk 'Tukar Kepala': Saya Hancur

Brigita, terdakwa kasus perlindungan judol Kominfo menangis mengungkap dirinya disuruh seret nama Budi Arie untuk tukar kepala.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS JUDOL KOMINFO - Terdakwa Adriana Angelina Brigita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Ia mengaku disuruh mantan pengacaranya seret nama Budi Arie untuk tukar kepala. 

Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuasa hukum terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Christian Malonda, membenarkan kliennya menerima uang untuk Budi Arie Setiadi dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi Digital/Komdigi).

Christian menjelaskan, kesepakatan mengenai alokasi dana untuk Budi Arie, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo, merupakan inisiatif bersama antara kliennya dan terdakwa lain, Adhi Kismanto.

“Tapi setelah (uang) diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri,” tegas Christian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Bukan hanya itu, Christian menyebutkan, Tony tidak pernah memberitahu Budi Arie mengenai praktik beking situs judol tersebut.

“Jadi, (kode bagi) PM itu memang benar ada. Tapi, enggak direalisasikan sama Tony,” ujarnya.

Baca juga: Warga Demo Kades Main Judol, Muncul Anggaran Dana Desa Rp15 Juta untuk Kartar, Padahal Vakum 2 Tahun

Bantahan Budi Arie

Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.

Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjut dia sembari tertawa.

Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.

Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.

"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ujar Budi Arie.

Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved