Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Napi Lintas Lapas di Jatim Bisa Tipu Pengusaha, Jarah 30 Ton Kopi dari Penjara Lewat Facebook

Sebanyak 30 ton raib dijarah dari dalam penjara. Penipuan dilakukan dengan melibatkan dua narapidana lintas lapas.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DIVONIS - Ilham Akbar Pratama Ramadhan mendapat vonis 3 tahun 6 bulan atas tindak pidana penipuan. Dia bersama Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna, dua narapidana Kabupaten Kediri membuat jasa ekspedisi lalu menipu pengusaha kopi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ulah napi di Lapas Pamekasan bisa menipu pengusaha. 

Kelakuan Ilham Akbar Pratama Ramadhan bikin geleng-gelang kepala.

Dia yang saat ini menjalani Lapas Narkotika Kelas II-A  Pamekasan, menipu pengusaha.

Sebanyak 30 ton raib dijarah dari dalam penjara. Penipuan dilakukan dengan melibatkan dua narapidana lintas lapas.

Ilham bersama Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna, narapidana Lapas Kabupaten Kediri membuat perusahaan ekspedisi fiktif bernama Oase Transvelia.

Baca juga: Istri Napi Ngaku Bayar Rp 400 Ribu untuk Sewa Kamar Bilik Asmara di Lapas, Malu karena Tak Layak

Akun Facebook dibuat dengan tujuan untuk mencari korban. Pancingan itu berhasil.

Ada pengusaha kopi membutuhkan jasa angkutan untuk mengantarkan biji kopi sebanyak 30 ton dari pergudangan kawasan Romokalisari menuju pabrik kopi di sekitaran Taman, Sidoarjo.

Sebenarnya korban sudah memiliki langganan. Namun, saat dibutuhkan ekspedisi langganannya tutup, sehingga korban mencari jasa lain dari Facebook.

Baca juga: Pantas Harga Masakan Istri Digetok Napi Rp 50 Ribu, Petugas Rutan Curiga, Sempat Terkecoh Telur

Akun Oase Transvellia pun ditemukan korban. Harga angkutan disepakati Rp2,3 juta. Korban kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1.150.000 ke rekening BRI atas nama Iqbal Supriyatna.

Setelah menerima uang muka, Ilham mencari jasa persewaan truk dan sopir dari Facebook.

Sampailah muatan korban diambil dari gudang. Korban masih menganggap bahwa sopir dan truk yang datang adalah milik Ilham.

Baca juga: Mual Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi, Petugas Rutan Dilarikan ke RS, Ternyata Diisi 100 Pil Koplo

Di tengah perjalanan, sopir tiba-tiba mendapat perintah merubah rute. Yang semula ke pabrik kopi di Sidoarjo sopir diminta menuju Central Osowilangun Bussiness Park.

Di sana Ambar Setiawan dari Lapas Kabupaten Kediri bermodal handphone sudah ada menyiapkan truk Fuso beserta sopirnya. Sopir truk Fuso diminta mengangkut 8 ton kopi ke Pasuruan.

Di Pasuruan Ilham dan kawan-kawannya juga sudah menyiapkan sopir. Mereka juga sudah menyiapkan pembeli.

Baca juga: Empat Napi di Tuban Positif HIV/AIDS, Begini Langkah Petugas Lapas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved