Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Napi Lintas Lapas di Jatim Bisa Tipu Pengusaha, Jarah 30 Ton Kopi dari Penjara Lewat Facebook

Sebanyak 30 ton raib dijarah dari dalam penjara. Penipuan dilakukan dengan melibatkan dua narapidana lintas lapas.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DIVONIS - Ilham Akbar Pratama Ramadhan mendapat vonis 3 tahun 6 bulan atas tindak pidana penipuan. Dia bersama Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna, dua narapidana Kabupaten Kediri membuat jasa ekspedisi lalu menipu pengusaha kopi. 

Sehingga ketika barang sudah sampai, kopi diecer ke beberapa pembeli. Sebanyak 40 karung ke Pasuruan, 10 karung ke Sidoarjo, dan 30 karung ke Surabaya. 

Pengadilan Negeri Surabaya mengadili kasus tersebut. Ilham yang belum lulus, kini mendapat hukuman lagi. Dia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan  atas kasus kopi .

"Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  secara bersama-sama melakukan penipuan," terang amar dakwaan.

Baca juga: Tak Sampai Setahun, 4 Napi Lapas Tuban Meninggal, Renaldy Caesar Beber Penyebabnya

Kopi laku Rp 50 juta. Uang itu diterima  Sonia, istri Ilham. Kemudian oleh Sonia ditransfer ke rekening Iqbal Supriyatna, Rp25 juta agar bisa dibagi dengan Iqbal Supriyatna.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved