3 Napi Lintas Lapas di Jatim Bisa Tipu Pengusaha, Jarah 30 Ton Kopi dari Penjara Lewat Facebook
Sebanyak 30 ton raib dijarah dari dalam penjara. Penipuan dilakukan dengan melibatkan dua narapidana lintas lapas.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Sehingga ketika barang sudah sampai, kopi diecer ke beberapa pembeli. Sebanyak 40 karung ke Pasuruan, 10 karung ke Sidoarjo, dan 30 karung ke Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya mengadili kasus tersebut. Ilham yang belum lulus, kini mendapat hukuman lagi. Dia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan atas kasus kopi .
"Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan," terang amar dakwaan.
Baca juga: Tak Sampai Setahun, 4 Napi Lapas Tuban Meninggal, Renaldy Caesar Beber Penyebabnya
Kopi laku Rp 50 juta. Uang itu diterima Sonia, istri Ilham. Kemudian oleh Sonia ditransfer ke rekening Iqbal Supriyatna, Rp25 juta agar bisa dibagi dengan Iqbal Supriyatna.
napi tipu pengusaha
napi tipu pengusaha dari penjara
berita Surabaya Hari ini
narapidana
Pengadilan Negeri Surabaya
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Kisah Tsurayya, Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Ponorogo, Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun |
|
|---|
| Kasus Minyakita di Jatim, Perusahaan Sebut Oknum Karyawan Langgar SOP |
|
|---|
| 7 Bocah Jual Tutup Drainase Hasil Curian Rp25 Ribu untuk Jajan, Orangtua Dipanggil Polisi |
|
|---|
| Purchasing Days Hadirkan Solusi Digitalisasi Pendidikan di Surabaya |
|
|---|
| Sosok Ferizka Utami alias Ibu Ika, Praktisi Pijat Totok Sirih yang Viral Dikecam Dokter Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/napi-tipu-pengusaha-diadili.jpg)