3 Napi Lintas Lapas di Jatim Bisa Tipu Pengusaha, Jarah 30 Ton Kopi dari Penjara Lewat Facebook
Sebanyak 30 ton raib dijarah dari dalam penjara. Penipuan dilakukan dengan melibatkan dua narapidana lintas lapas.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ulah napi di Lapas Pamekasan bisa menipu pengusaha.
Kelakuan Ilham Akbar Pratama Ramadhan bikin geleng-gelang kepala.
Dia yang saat ini menjalani Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan, menipu pengusaha.
Sebanyak 30 ton raib dijarah dari dalam penjara. Penipuan dilakukan dengan melibatkan dua narapidana lintas lapas.
Ilham bersama Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna, narapidana Lapas Kabupaten Kediri membuat perusahaan ekspedisi fiktif bernama Oase Transvelia.
Baca juga: Istri Napi Ngaku Bayar Rp 400 Ribu untuk Sewa Kamar Bilik Asmara di Lapas, Malu karena Tak Layak
Akun Facebook dibuat dengan tujuan untuk mencari korban. Pancingan itu berhasil.
Ada pengusaha kopi membutuhkan jasa angkutan untuk mengantarkan biji kopi sebanyak 30 ton dari pergudangan kawasan Romokalisari menuju pabrik kopi di sekitaran Taman, Sidoarjo.
Sebenarnya korban sudah memiliki langganan. Namun, saat dibutuhkan ekspedisi langganannya tutup, sehingga korban mencari jasa lain dari Facebook.
Baca juga: Pantas Harga Masakan Istri Digetok Napi Rp 50 Ribu, Petugas Rutan Curiga, Sempat Terkecoh Telur
Akun Oase Transvellia pun ditemukan korban. Harga angkutan disepakati Rp2,3 juta. Korban kemudian mentransfer uang muka sebesar Rp1.150.000 ke rekening BRI atas nama Iqbal Supriyatna.
Setelah menerima uang muka, Ilham mencari jasa persewaan truk dan sopir dari Facebook.
Sampailah muatan korban diambil dari gudang. Korban masih menganggap bahwa sopir dan truk yang datang adalah milik Ilham.
Baca juga: Mual Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi, Petugas Rutan Dilarikan ke RS, Ternyata Diisi 100 Pil Koplo
Di tengah perjalanan, sopir tiba-tiba mendapat perintah merubah rute. Yang semula ke pabrik kopi di Sidoarjo sopir diminta menuju Central Osowilangun Bussiness Park.
Di sana Ambar Setiawan dari Lapas Kabupaten Kediri bermodal handphone sudah ada menyiapkan truk Fuso beserta sopirnya. Sopir truk Fuso diminta mengangkut 8 ton kopi ke Pasuruan.
Di Pasuruan Ilham dan kawan-kawannya juga sudah menyiapkan sopir. Mereka juga sudah menyiapkan pembeli.
Baca juga: Empat Napi di Tuban Positif HIV/AIDS, Begini Langkah Petugas Lapas
Sehingga ketika barang sudah sampai, kopi diecer ke beberapa pembeli. Sebanyak 40 karung ke Pasuruan, 10 karung ke Sidoarjo, dan 30 karung ke Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya mengadili kasus tersebut. Ilham yang belum lulus, kini mendapat hukuman lagi. Dia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan atas kasus kopi .
"Menyatakan Terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan," terang amar dakwaan.
Baca juga: Tak Sampai Setahun, 4 Napi Lapas Tuban Meninggal, Renaldy Caesar Beber Penyebabnya
Kopi laku Rp 50 juta. Uang itu diterima Sonia, istri Ilham. Kemudian oleh Sonia ditransfer ke rekening Iqbal Supriyatna, Rp25 juta agar bisa dibagi dengan Iqbal Supriyatna.
napi tipu pengusaha
napi tipu pengusaha dari penjara
berita Surabaya Hari ini
narapidana
Pengadilan Negeri Surabaya
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Reaksi 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang usai JPU Tuntut 18 Tahun Bui: Minta Maaf |
![]() |
---|
Wali Kota Eri Cahyadi Sebar Pegawai Pemkot Surabaya Jadi Pendamping Kampung Pancasila |
![]() |
---|
Cara Unik Polisi di Tuban Semarakkan HUT RI ke-80: Wujud Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Kediri Mas Dhito Soal Bendera One Piece, Singgung Tak Lebih Tinggi dari Merah Putih |
![]() |
---|
Alasan Vincent Verhaag Putuskan Jadi WNI Tak Lagi Warga Belanda, Jessica Iskandar Bangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.