Istri Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kapal Majapahit TBM Menangis, Ajukan Justice Collaborator
Erny Mardina (57) didampingi kuasa hukum Rif'an Hanum, mengajukan Justice Collaborator sembari menangis ke Kejari Kota Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sambil menangis istri tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit, di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto datang ke Kejari Kota Mojokerto.
Erny Mardina (57) didampingi kuasa hukum Rif'an Hanum, mengajukan Justice Collaborator, kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Jumat (18/7/2025).
Erny adalah istri dari tersangka Nugroho (65), yaitu salah satu tersangka kasus dugaan skandal korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit, di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, dengan kerugian negara mencapai Rp1.911.583.776.
Mata Erny berlinang air mata usai menyerahkan berkas Justice Collaborator tersebut ke Kejari Kota Mojokerto.
Erny mengatakan, dirinya berharap dengan permohonan Justice Collaborator ini suaminya dapat terlepas dari jeratan hukum terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Bus Ngeblong Dihadang Polisi di Jalan By Pass Mojokerto, Nyali Sopir Ciut lalu Mundur
"Harapannya tentunya yang paling bagus adalah suaminya saya bebas, karena suami saya bukan ASN, bukan pejabat negara yang dengan sengaja menggelapkan uang negara. Suami saya asli seniman (Fiber Art)," kata Erny kepada wartawan di Kejari Kota Mojokerto, Jumat.
Ia menyebut, dirinya memiliki alat bukti bukti terkait keterlibatan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pujasera kapal Majapahit. Alat bukti itu berupa rekaman percakapan via WhatsApp terkait pelaksanaan proyek pujasera kapal Majapahit di TBM.
Tersangka N alias Nugroho berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan Cover pembangunan Kapal Majapahit.
Baca juga: SMPN 6 Kota Mojokerto Rogoh Kocek Rp 12 Juta untuk Perawatan Laptop Chromebook yang Sering Rewel
"(Suami) sebagai pelaksana lempengan dari fiber, selebihnya tidak ada. Saya harus berjuang untuk membebaskan suami saya, karena dibalik ini tidak mungkin tidak ada oknum. Nanti akan terbuka di pengadilan, karena saya punya alat bukti bahwa di situ ada beberapa yang terlibat. Maaf, saya tidak bisa menyebutkan namanya," bebernya.
Warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto ini juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya.
"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Saya hanya ingin dukungan masyarakat Kota Mojokerto bahwa jangan ada lagi orang yang di dzalimi, dan masyarakat kecil yang menjadi korban," pungkas Erny.
Baca juga: Emak-emak Adu Resep Ote-ote Terlezat di Festival Ote-ote, di Taman Bahari Mojopahit Kota Mojokerto
Pengacara Rif'an Hanum menambahkan, pengajuan Justice Collaborator terhadap kliennya telah diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza sebagai itikad baik dari tersangka Nugroho yang ingin membantu proses penegakan hukum di Kota Mojokerto.
Pihaknya menduga ada keterlibatan orang-orang yang seharusnya menjadi tersangka, namun sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Logika berpikir kami, kepala dinasnya PA, PPK dan lainnya. PA (Pengguna anggaran) pada saat itu Plt Perakim (Kota Mojokerto)," ungkap Rif'an Hanum.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gelar Operasi Pasar Murah, Beras hingga MinyaKita Ludes Diserbu Warga
Dirinya juga menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan korban), untuk keluarga klien yang berpotensi diancam lantaran membuka informasi penting terkait aktor-aktor utama yang selama ini belum tersentuh.
"Ada ketakutan-ketakutan yang akan disampaikan oleh Pak Nugroho, atas keselamatannya, keluarga dan lain-lain. Sehingga kita teruskan surat ini ke LPSK," tandasnya.
Tersangka MK (Direktur CV SENTOSA BERKAH ABADI/selaku pelaksana paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit, diduga menang proyek melalui e-katalog PUPR Perakim Kota Mojokerto pengerjaan cover Kapal Majapahit senilai Rp 938 juta.
Kemudian, pekerjaan cover itu dilimpahkan kepada tersangka Nugroho senilai Rp 525 juta.
Namun dipotong Rp 40 juta alasan sebagai fee yang tidak diketahui alirannya, sehingga yang diterima tersangka Nugroho Rp 485 juta.
"Penetapan pemenang proyek bulan Juli, dan Pak Nugroho mendapat pekerjaan borongan cover Kapal Majapahit di bulan September 2023. Diajukan Pak Nugroho itu Rp 585 juta ditawar Rp 525 juta, dipotong lagi uang fee katanya entah dikasihkan siapa itu Rp 40 juta. Ada bukti transfernya. Jadi Pak Nugroho itu statusnya mendapatkan borongan kerja dalam pekerjaan lambung kapal TMB," sambung Rif'an Hanum.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 7 orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan pujasera kapal Majapahit di TBM tahun anggaran 2023.
Ketujuh tersangka adalah tersangka YS Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PERAKIM) Kota Mojokerto, tersangka ZS (Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto).
Kemudian, tersangka MR (Direktur CV HASYA PUTERA MANDIRI/selaku Pelaksana pada paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023.
Tersangka HAS (Selaku pelaksana pada paket pekerjaan Kapal Majapahit) dan tersangka MK (Direktur CV SENTOSA BERKAH ABADI/selaku pelaksana paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto).
Kemudian, tersangka CI (Selaku pelaksana pada paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit) dan tersangka N (Selaku pelaksana paket pekerjaan Cover pembangunan Kapal Majapahit).
Sedangkan, satu tersangka belum ditahan yakni, tersangka MR (Direktur CV HASYA PUTERA MANDIRI/selaku Pelaksana pada paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023.
Taman Bahari Majapahit
Pujasera
Kejari Kota Mojokerto
Berita Kota Mojokerto Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Petugas Gabungan Gelar Patroli Malam di Wonosalam Jombang |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang Ternak di Montong Tuban, 3 Ekor Kambing Mati Terpanggang |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Bojonegoro Cepu, Diduga Gagal Menyalip, Pemuda Tewas Ditabrak Truk |
![]() |
---|
Satpol PP Tuban Tertibkan 9 Reklame Tak Berizin, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.