Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya tak Bersalah

Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan.

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
BERSAKSI - Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/7/2025). 

Mereka mengungkap bahwa dokumen-dokumen penting seperti Surat Perjanjian Kerja (SPK) tidak ditandatangani di ruang kepala dinas selaku PPK, melainkan di ruang Bidang Kesmavet, di hadapan Tim Teknis yakni, Eka, ,Asna, dan Doni. 

Baru beberapa hari kemudian, SPK yang sebelumnya ditandatangani oleh terdakwa Sandi diserahkan oleh PPTK untuk ditandatangani oleh PPK.

“Banyak tanda tangan muncul di dokumen yang tidak diketahui oleh klien kami, bahkan ada yang diduga dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu. Fakta bahwa PPTK dan Tim Teknis lebih dahulu mengenal rekanan membuktikan bahwa koordinasi utama terjadi di luar kendali PPK,” ungkap Ridlwan.

Menurutnya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan konkrit dari Wahyudi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi dalam konteks “mufakat jahat” atau sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Sandi dan Davis.

“Yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan adalah PPTK Nur Yazid dan Tim Teknis. Bahkan terdakwa Davis mengakui bahwa saran pengadaan alat conveyor datang dari PPTK,” ujar Ridlwan.

Sementara itu, saksi Ahmad Arifin dari Jamkrindo menjelaskan bahwa seluruh proses penjaminan proyek dilakukan sesuai prosedur. Termasuk jaminan pelaksanaan senilai Rp217 juta yang berlaku selama 90 hari. Ia menegaskan tidak ada klaim masuk yang terkait dengan proyek ini.

Dari seluruh keterangan saksi, penasihat hukum Wahyudi kembali menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai PPK, berdasarkan laporan dari bawahannya dan sesuai prosedur.

“Jika ada penyimpangan di level teknis, maka semestinya yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Tim Teknis, bukan klien kami. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini secara objektif dan adil,” pungkas Ridlwan.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan penguatan pembuktian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved