Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan, Kuasa Hukum Yakin Kliennya tak Bersalah
Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan.
Mereka mengungkap bahwa dokumen-dokumen penting seperti Surat Perjanjian Kerja (SPK) tidak ditandatangani di ruang kepala dinas selaku PPK, melainkan di ruang Bidang Kesmavet, di hadapan Tim Teknis yakni, Eka, ,Asna, dan Doni.
Baru beberapa hari kemudian, SPK yang sebelumnya ditandatangani oleh terdakwa Sandi diserahkan oleh PPTK untuk ditandatangani oleh PPK.
“Banyak tanda tangan muncul di dokumen yang tidak diketahui oleh klien kami, bahkan ada yang diduga dipalsukan oleh pihak-pihak tertentu. Fakta bahwa PPTK dan Tim Teknis lebih dahulu mengenal rekanan membuktikan bahwa koordinasi utama terjadi di luar kendali PPK,” ungkap Ridlwan.
Menurutnya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan konkrit dari Wahyudi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, apalagi dalam konteks “mufakat jahat” atau sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Sandi dan Davis.
“Yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan adalah PPTK Nur Yazid dan Tim Teknis. Bahkan terdakwa Davis mengakui bahwa saran pengadaan alat conveyor datang dari PPTK,” ujar Ridlwan.
Sementara itu, saksi Ahmad Arifin dari Jamkrindo menjelaskan bahwa seluruh proses penjaminan proyek dilakukan sesuai prosedur. Termasuk jaminan pelaksanaan senilai Rp217 juta yang berlaku selama 90 hari. Ia menegaskan tidak ada klaim masuk yang terkait dengan proyek ini.
Dari seluruh keterangan saksi, penasihat hukum Wahyudi kembali menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administratif sebagai PPK, berdasarkan laporan dari bawahannya dan sesuai prosedur.
“Jika ada penyimpangan di level teknis, maka semestinya yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Tim Teknis, bukan klien kami. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini secara objektif dan adil,” pungkas Ridlwan.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan penguatan pembuktian.
RPHU Lamongan
Pengadilan Tipikor Surabaya
korupsi pembangunan RPHU
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Kades Angkat Bicara soal Isu Mbah Tarman Nikahi Gadis Pacitan Beda 50 Tahun Pakai Mahar Rp 3 M Palsu |
![]() |
---|
Daftar Penjabat Sekda dan 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Kediri yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
WNA Asal Malaysia di Blitar Dideportasi karena Melebihi Batas Izin Tinggal |
![]() |
---|
Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi SPPG di Sampang untuk Dapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS |
![]() |
---|
Adu Banteng Bus Sumber Selamat vs Truk di Ngawi, 5 Orang Luka Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.