Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mohon-mohon ke Hakim, Prajurit TNI yang Tembak Mati Siswa SMP Ngaku Istri Kena Tumor, Butuh Biaya

Prajurit yang tembak pelajar SMP di Medan mohon-mohon ke hakim mengaku istri tengah sakit tumor. Keluarga tengah membutuhkan biaya.

Tribun Medan/Anugrah Nasution
PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). Mereka hanya dituntut masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara. Ibu korban pun marah atas tuntutan itu karena dianggap terlalu ringan dan tidak adil. 

TRIBUNJATIM.COM - Serka Darmen dan Serda Hendra, terdakwa kasus penembakan pelajar insial MAF (13) di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara hanya dituntut hingga satu tahun penjara.

Tuntuntan tersebut dianggap oleh keluarga korban terlalu ringan dan kecewa dengan keputusan hakim.

Sidang pledoi dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang itu digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis (17/7/2025).

Penasihat hukum terdakwa, Sertu Aditya Yusniadi, menyampaikan, kedua terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Oleh karena itu, ia memohon agar kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk dapat mengabdi lebih baik lagi ke satuannya ke depan.

Aditya pun membacakan beberapa poin yang dapat dijadikan pertimbangan.

Baca juga: Tangis 2 Prajurit Penembak Mati Siswa SMP Minta Dihukum Ringan Kepikiran Nasib Istri, Massa Ngamuk

Mulai dari terdakwa berterus terang di pengadilan, menjadi tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan lainnya.

Aditya memohon agar majelis hakim menerima nota pembelaan tersebut secara keseluruhan, memberikan hukuman seringan-ringannya dan memulihkan hak serta martabat terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berbicara secara langsung keinginannya.

Serka Darmen pun berdiri.

MINTA DIHUKUM RINGAN - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco (kiri) menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Sementara aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan untuk bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13).
MINTA DIHUKUM RINGAN - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco (kiri) menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Medan I-02 Medan pada Kamis (17/7/2025). Sementara aktivis mahasiswa mengeruduk Pengadilan Militer I-02 Medan untuk bersuara atas janggalnya tuntutan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati pelajar, inisial MAF (13). (KOLASE KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Dengan meneteskan air mata, ia mengakui dirinya bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kasihan istri dan anak saya yang mulia. Karena saya tulang punggung keluarga yang mulia. Mohon izin yang mulia, mohon izin Pak Oditur, kiranya memberikan hukuman yang ringan kepada saya," ucap Serka Darmen diiringi isak tangis, dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Serda Hendra turut menyampaikan permohonan untuk keringanan hukuman.

Sebab dirinya sedang membutuhkan biaya untuk istrinya yang sedang sakit.

"Saya ini sangat membutuhkan biaya untuk istri saya yang sedang sakit tumor otak. Dan saya sampai sekarang tidak  menerima gaji," ujar Serda Hendra.

Hendra pun hendak menyampaikan permintaan maaf dan tali asih kepada orangtua korban.

Namun karena orangtua korban tak ada, hakim menganjurkan agar hal itu dilakukan di lain waktu.

Baca juga: Anak Ditembak Mati Prajurit TNI, Keluarga Menangis 2 Terdakwa Cuma Dipenjara Kurang dari 2 Tahun

Keluarga anggap tuntutan oditur terlalu ringan

Fitriyani (52), ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangatlah ringan dan tidak memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Saya nggak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Nggak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu," kata Fitriyani saat diwawancarai. 

"Ya, seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya, kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini," katanya kecewa.

Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. 

Mulanya, korban yang masih duduk di bangun kelas 2 SMP ini permisi ingin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

"Dia kan kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat," ujar Fitriyani.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp.

MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.

Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, MAF tak kunjung pulang.

Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas.

Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

"Itulah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegur Prajurit TNI Rompi Eiger di Proyek Ekowisata EAL, Gubernur Jabar: Saya Kira Jaga

Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. 

Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.

Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang.

Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF.

Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan petugas hingga terjatuh.

"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved