Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru Ngaji usai Didenda Wali Santri Rp 25 Juta, Kini Dicari Gus Miftah: Sosok yang Ikhlas

Kini guru ngaji didenda Rp 25 juta itu dicari oleh Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah. Gus Miftah menyoroti kondisi sang guru ngaji.

Editor: Torik Aqua
Instagram dan tangkapan layar
DICARI - Pendakwah Miftah Maulana alias Gus Miftah yang menyoroti nasib dari guru ngaji yang didenda wali santri Rp 25 juta. Gus Miftah minta warganet mencari sosok guru ngaji itu untuk dibantu. 

"zuhdi : DS cangkring RT 3 RW 1, KEC. KARANGANYAR KAB DEMAK, PUNYA ISTRI : DUKUH NGAMPEL DESA JATIREJO KARANGANYAR DEMAK, BELIAU MENGAJAR SETIAP HARI PP DARI CANGKRING KE NGAMPEL," tulis Akun Instagram @hilalazhar14.

Meski demikian, belum diketahui pasti siapa sosok dari guru madrasah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Respon Gus Miftah Soal Guru Madrasah Sepuh di Demak 

Dalam postingannya, Gus Miftah menanggapi nasib miris yang dialami oleh guru ngaji yang diketahui bernama Mad Zuhdi.

Dirinya bahkan menyebut asma Allah merespon mirisnya nasib sang guru itu. 

"Ya Allah," tulis Gus Miftah lewat instagramnya @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, guru adalah profesi yang mulia.

Terlebih guru mengaji.

Mereka adalah orang yang sangat ikhlas mendidik santri dan muridnya, meski kerap kali tidak menerima bayaran sama sekali. 

"Guru madrasah diniyah atau guru ngaji adalah sosok yang sangat ikhlas mendidik santri dan muridnya, mereka biasanya mengajar di mushola/langgar atau masjid yang ada desa dan perkampungan," ungkap Gus Miftah.

"Bahkan banyak di antara mereka tidak menerima fee/syahriah sama sekali," tambahnya.

Menyoroti permasalahan yang dialami sang guru madrasah, Gus Miftah mengaku sangat heran.

Membaca kenangan, diakuinya, sejak lama hukuman fisik diterapkan di pesantren ataupun madrasah.

Namun, para santri yang mendapatkan hukuman tidak pernah mengadu kepada orangtua.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved