Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Pilu Suami Divonis 5 Bulan Penjara karena Curi Beras untuk Makan, Kerja Jadi ART di 2 Tempat

Suami mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bengkulu
BURUH CURI BERAS - Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

"Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya," tutup Seri.

MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Sabtu (15/2/2025) siang, di rumah orang tuanya. 

Polisi menyebut, MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut MA dengan hukuman enam bulan penjara dan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. 

Sedangkan MA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu, meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini MA belum dibebaskan dan masih menunggu proses administrasi lebih lanjut. 

Diperkirakan, dalam waktu dekat ini, MA akan bebas setelah menjalani masa tahanan sejak Februari 2025 lalu

Baca juga: Sudah 3 Kali Minta Perbaikan, Kondisi SDN 5 Ngembalrejo Makin Miris, Masih Banyak Atap yang Bolong

Istri MA, Novriantini, mengaku terdesak karena dapur tak lagi berasap saat kondisi ekonomi keluarganya benar-benar terpuruk.

Suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

"Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi enggak kerja beberapa bulan."

"Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi," sampai Novriantini.

Novriantini mengakui, saat kejadian, mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.

Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan untuk mencuri. 

Aksi pencurian dilakukan semata-mata demi kebutuhan makan keluarga.

"Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan," jelasnya sambil menahan air mata.

-
Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. (Tribun Bengkulu)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved