Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Pilu Suami Divonis 5 Bulan Penjara karena Curi Beras untuk Makan, Kerja Jadi ART di 2 Tempat

Suami mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Bengkulu
BURUH CURI BERAS - Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

TRIBUNJATIM.COM -  Pria berinisial MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, divonis lima bulan penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup karena MA terbukti mencuri satu karung beras 20 kg dan dua tabung gas 3 kg.

MA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Sudah Sesuai Aturan, Pegawai BUMN Malah Dipermalukan Dirut dalam Forum: Saya Dianggap Tidak Kompeten

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar, saat membacakan amar putusan.

MA mengaku tidak menjual hasil curiannya, semua barang tersebut digunakan untuk memasak di rumah.

Ia mengaku terpaksa mencuri karena benar-benar tidak memiliki uang, sementara keluarganya tak lagi memiliki bahan makanan.

MA beraksi pada 2 Januari 2025 lalu, menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.

Meski dinyatakan bersalah, MA langsung dibebaskan karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025.

Kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya. 

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin perdamaian dengan korban pencurian, setelah difasilitasi oleh PN Curup.

Korban menerima permintaan damai dengan syarat barang curian dikembalikan.

"Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut, sehingga bisa berdamai dengan pihak korban," jelasnya.

Uang pengganti barang curian merupakan hasil pinjaman istri dan ibu MA.

Seri menambahkan, perdamaian antara MA dan korban diketahui serta disaksikan perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. 

Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji.
Terdakwa MA (46) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. (Tribun Bengkulu)

Setelah bebas, MA berjanji akan mencari pekerjaan halal dan berusaha mengembalikan utang tersebut secara bertahap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved