Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Agus Buntung? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Ajukan Kasasi

Agus Buntung sebelumnya sudah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara

Editor: Torik Aqua
Warta Kota/Istimewa
AJUKAN KASASI - Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kini ajukan kasasi, tak terima divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat sosok Agus Buntung di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)? Tak terima dirinya divonis 10 tahun penjara.

Agus Buntung kini mengajukan kasasi.

Agus Buntung sebelumnya sudah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Agus Buntung Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara? Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya, akan Ajukan Banding

Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima banding dari terdakwa Agus Buntung dan jaksa penuntut umum. 

Dalam putusan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi NTB memutuskan, menerima banding terdakwa dan penuntut umum.

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan banding dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025).

Sementara dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama.

Dengan putusan tersebut, Kuasa hukum Agus, Ainuddin akan melakukan kasasi nantinya.

 "Pasti mengajukan kasasi kalau memang begitu putusannya," kata Ainuddin kepada Tribun Lombok, Jumat (18/7/2025).

Ainuddin menilai, putusan menjelis hakim PN Mataram tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, dimana peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat. 

"Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya, dia (korban) menceritakan aibnya pernah begini-begini dengan Agus, tapi si Agus lupa," kata Ainuddin.

 Ainuddin berpandangan dalam putusan itu tidak adanya keadilan, apalagi dengan kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved