Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Agus Buntung Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara? Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya, akan Ajukan Banding

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tribun Lombok/Robby Firmansyah
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, seteah mendengar vonis hakim, dalam sidang agenda pembacaan putusan pidana pada Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Agus Buntung kini sudah sampai tahap penjatuhan vonis.

Agus Buntung divonis hukuman 10 tahun penjara.

Bagaimana reaksinya mendapat vonis tersebut?

Sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025), menjadi hari paling ditunggu bagi seorang I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung, setelah dirinya proses hukum polisi hingga akhirnya diadili atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita.

Namun, setelah perjalanan panjang kasusnya yang sempat menyita perhatian publik sejak Oktober 2024, majelis hakim PN Mataram memvonis dirinya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Namun, bukan besarnya hukuman yang menjadi sorotan, melainkan suasana ruang sidang dan reaksi keluarga Agus yang mengundang empati.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Rismon Minta Kasmudjo & Jokowi Dipenjara - Agus Buntung Menangis Minta Dibebaskan

Mahendrasmara mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung yaitu karena usia terdakwa yang masih muda, sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya.

Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.

Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.

Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.

Seusai diskusi, Michael Ansori dan Agus Buntung menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan.

Namun, seusai persidangan, Michael Ansori menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Bukan Barak Militer, KPAI Ingin Rumah Ilmu Arek Surabaya Jadi Contoh Nasional Atasi Kenakalan Remaja

Wanita Muda Lap Keringat Agus Buntung

VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, seteah mendengar vonis hakim, dalam sidang agenda pembacaan putusan pidana pada Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung.
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, seteah mendengar vonis hakim, dalam sidang agenda pembacaan putusan pidana pada Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung. (Tribun Lombok/Robby Firmansyah)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved