Berita Viral
Agus Buntung Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara? Sosok Wanita Muda Lap Keringatnya, akan Ajukan Banding
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Agus Buntung kini sudah sampai tahap penjatuhan vonis.
Agus Buntung divonis hukuman 10 tahun penjara.
Bagaimana reaksinya mendapat vonis tersebut?
Sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (27/5/2025), menjadi hari paling ditunggu bagi seorang I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung, setelah dirinya proses hukum polisi hingga akhirnya diadili atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita.
Namun, setelah perjalanan panjang kasusnya yang sempat menyita perhatian publik sejak Oktober 2024, majelis hakim PN Mataram memvonis dirinya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. Namun, bukan besarnya hukuman yang menjadi sorotan, melainkan suasana ruang sidang dan reaksi keluarga Agus yang mengundang empati.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Rismon Minta Kasmudjo & Jokowi Dipenjara - Agus Buntung Menangis Minta Dibebaskan
Mahendrasmara mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung yaitu karena usia terdakwa yang masih muda, sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.
Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya.
Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.
Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.
Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.
Seusai diskusi, Michael Ansori dan Agus Buntung menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan.
Namun, seusai persidangan, Michael Ansori menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Bukan Barak Militer, KPAI Ingin Rumah Ilmu Arek Surabaya Jadi Contoh Nasional Atasi Kenakalan Remaja
Wanita Muda Lap Keringat Agus Buntung
TribunJatim.com
viral di media sosial
Agus Buntung
Tribun Jatim
I Wayan Agus Suwartama
berita viral
TribunEvergreen
Ni Luh Nopianti
Pengadilan Negeri Mataram
jatim.tribunnews.com
| Hukuman Aiptu I Selingkuhi Istri Pecatan Polisi, Kini Bakal Nikahi Kekasih Gelap Meski Punya Bini |
|
|---|
| Jumaati Curiga Bansos Dipotong Rp 850 Ribu setelah Berikan ATM dan Password ke Pendamping PKH |
|
|---|
| Sosok Eddy Army, Hakim MA yang Vonis Guru Abdul Muis Bersalah di Insiden Iuran Rp20 Ribu |
|
|---|
| Anita Tak Terima Anaknya Diamuk Warga karena Dituduh Tabrak Bocil, Rekaman CCTV Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Alasan Faisal Tanjung Polisikan Guru Abdul Muis Imbas Sumbangan Rp 20 Ribu, Bantah Isu Disogok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Hukuman-10-tahun-penjara-dan-denda-Rp-100-juta-untuk-Agus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.