Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP dan Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal, Ribuan Batang Disita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan operasi gempur rokok ilegal

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
GEMPUR ROKOK ILEGAL- Satpol PP amankan rokok ilegal yang di jual di toko warga Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo Jember, Jawa Timur, Rabu (17/7/2025) Sebanyak 980 batang rokok ilegal di toko tersebut disita. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Pakusari dan Ledokombo Jember, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudianto mengatakan, tim melakukan penggeledahan di toko Barokah di Kecamatan Pakusari.

"Di Wilayah Pakusari berhasil, kami mengamankan 4.138 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi dari Toko Barokah,"ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Sementara operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Ledokombo Jember. Bambang mengaku berhasil menyita 980 batang rokok tanpa pita cukai.

Baca juga: Penyaluran Bantuan Beras di Jember Dimulai, Keluarga Penerima Dapat 20 Kg

"Di Toko Aisyah milik Bu Aisyah di Dusun Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo. Hasilnya, kami temukan sebanyak 980 batang rokok ilegal," ungkapnya.

Lebih dari 5000 batang rokok ilegal yang telah disita dari dua kecamatan tersebut. Katanya, langsung diamankan di Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bambang.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan, sebagai Pemkab Jember dalam melindungi pendapatan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. 

"Setiap operasi ini, kami akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal," ucap Bambang.

Baca juga: Bupati Gus Fawait Ungkap Ada Satu Puskesmas di Jember Punya 100 Pegawai, Lebih Banyak dari Pasiennya

Oleh karenanya, Bambang meminta para pengusaha rokok, agar segera mengurus ijin bea cukai sebelum mengedarkan produknya di pasaran.

"Selain merugikan negara, mengedarkan rokok ilegal juga melanggar hukum. Operasi ini untuk memastikan produk tembakau yang beredar telah sesuai dengan regulasi perpajakan dan cukai ketentuan berlaku," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved