3 Ahli Hukum Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Layak Dibebaskan
Tiga ahli hukum serahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus hasto
Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, mereka juga mengutip yurisprudensi penting yang memperkuat argumentasi, antara lain Putusan MA No. 1689 K/Pid.Sus/2012 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
“Kita tahu, keputusan dalam perkara ini akan menjadi ujian bagi integritas dan independensi peradilan kita. Jika hakim tetap menjatuhkan vonis padahal pembuktiannya lemah dan prosedurnya cacat, maka itu bukan lagi sekadar kekeliruan—itu adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan,” tegas Gregorius.
Ketiga ahli hukum ini menutup pernyataannya dengan satu seruan yang jelas: Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) bagi Hasto Kristiyanto.
Bukan karena tekanan, bukan karena afiliasi politik, tetapi karena memang hukum positif dan hati nurani menuntutnya demikian.
| Kisah Desa Kutu Wetan Ponorogo Sudah 2 Kali Disambar Petir dalam Setahun, Kades: Pertama Balai Desa |
|
|---|
| Satgas Pangan Ponorogo Cek Mutu dan Harga Beras di Pasaran, Pastikan Harga Masih Stabil |
|
|---|
| Rintik Hujan Gerimis Warnai Jalan Sehat Hari Santri di Pacitan, Bukti Perjuangan Santri Tak Luntur |
|
|---|
| Lansia yang Terpeleset di Sungai Kalimas Ngagel Ditemukan Tak Bernyawa, Warga Prambon Sidoarjo |
|
|---|
| Tarif Kawin Kontrak Dibongkar Warga, Kuak Komunitas Terselubung PSK yang Siap Dinikahi Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tiga-ahli-hukum-dari-unair-serahkan-dokumen-amicus-curiae.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.