Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Ahli Hukum Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Layak Dibebaskan

Tiga ahli hukum serahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus hasto

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
SERAHKAN DOKUMEN - Tiga ahli hukum menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus Hasto Kristiyanto Senin, (21/7/2025). 

Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, mereka juga mengutip yurisprudensi penting yang memperkuat argumentasi, antara lain Putusan MA No. 1689 K/Pid.Sus/2012 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

“Kita tahu, keputusan dalam perkara ini akan menjadi ujian bagi integritas dan independensi peradilan kita. Jika hakim tetap menjatuhkan vonis padahal pembuktiannya lemah dan prosedurnya cacat, maka itu bukan lagi sekadar kekeliruan—itu adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan,” tegas Gregorius.

Ketiga ahli hukum ini menutup pernyataannya dengan satu seruan yang jelas: Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) bagi Hasto Kristiyanto.

Bukan karena tekanan, bukan karena afiliasi politik, tetapi karena memang hukum positif dan hati nurani menuntutnya demikian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved