3 Ahli Hukum Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Layak Dibebaskan
Tiga ahli hukum serahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus hasto
Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, mereka juga mengutip yurisprudensi penting yang memperkuat argumentasi, antara lain Putusan MA No. 1689 K/Pid.Sus/2012 dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
“Kita tahu, keputusan dalam perkara ini akan menjadi ujian bagi integritas dan independensi peradilan kita. Jika hakim tetap menjatuhkan vonis padahal pembuktiannya lemah dan prosedurnya cacat, maka itu bukan lagi sekadar kekeliruan—itu adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan,” tegas Gregorius.
Ketiga ahli hukum ini menutup pernyataannya dengan satu seruan yang jelas: Majelis Hakim harus menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) bagi Hasto Kristiyanto.
Bukan karena tekanan, bukan karena afiliasi politik, tetapi karena memang hukum positif dan hati nurani menuntutnya demikian.
Apes Pria Diduga Culik Bocah Pakai Sepeda, Ngaku Khawatir, Rumahnya Dirusak Warga yang Ngamuk |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemuda Muhammadiyah dan DPRD Gresik Cetak Pemimpin Muda Lewat Sekolah Politik 2025 |
![]() |
---|
Akhirnya Lisa Mariana Mau Damai? Sebut Drama dengan Ridwan Kamil Selesai: Mari Duduk Bersama |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.