Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Ahli Hukum Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Layak Dibebaskan

Tiga ahli hukum serahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus hasto

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
SERAHKAN DOKUMEN - Tiga ahli hukum menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus Hasto Kristiyanto Senin, (21/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dinilai tak memenuhi syarat dan cacat hukum.

Hal ini yang membuat Tiga ahli hukum menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan tidak memenuhi syarat minimal pembuktian dalam perkara pidana, serta mengandung pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan hak konstitusional terdakwa.

Dokumen tersebut disusun oleh Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, S.H., M.H., C.C.D. (advokat dan konsultan hukum korporasi), Zaitun Taher, S.H. (praktisi hukum dan pembela HAM), serta Rahadian Bino Wardanu, S.H., M.H. (konsultan hukum pidana). 

Ketiganya menilai bahwa tuduhan terhadap Hasto tidak memiliki dasar pembuktian yang sah, dan alat bukti utama justru diperoleh melalui cara yang melanggar hukum acara.

Baca juga: KPK Ditantang Sekjen PDIP Hasto Periksa Keluarga Joko Widodo, Menantu Jokowi: Silakan Saja

“Dalam hukum pidana, bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Artinya dalam proses pembuktian tidak bisa sekadar asumsi. Kalau tidak ada bukti perintah langsung, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan aktif dari Hasto, bagaimana mungkin unsur obstruction of justice bisa dianggap terpenuhi?,” ujar Gregorius Simamora.

Penyitaan terhadap barang bukti berupa ponsel Kusnadi, staf sekretariat DPP PDI Perjuangan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa berita acara resmi, tanpa saksi independen, dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas KPK. 

Padahal, hal-hal tersebut adalah ketentuan wajib dalam hukum acara dan peraturan internal KPK. 

Baca juga: 4 Fakta Kasus Tom Lembong, Mendag Era Jokowi Terdakwa Korupsi Impor Gula, Divonis 4,6 Tahun Penjara

Sementara itu, percakapan WhatsApp yang dijadikan bukti oleh penuntut tidak diverifikasi oleh digital forensik independen dan tidak memiliki rantai bukti (chain of custody) yang jelas.

“Kalau bukti diambil tanpa prosedur, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu sudah masuk wilayah pelanggaran hak asasi. Hak konstitusional terdakwa dilanggar. Dan jika ini terus dibiarkan, preseden buruk bisa terjadi,” tegas Zaitun Taher.

Penyusun amicus curiae juga mengingatkan bahwa kesaksian yang diambil dari Kusnadi—Staf Sekretariat DPP PDI Perjuangan—diduga diberikan dalam kondisi dibawah tekanan, baik secara psikologis maupun situasional. 

Hal ini melanggar asas due process of law dan tidak bisa dijadikan dasar pembuktian, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung.

Rahadian Bino Wardanu menambahkan, bahwa perkara ini punya tanda-tanda kuat sebagai bentuk miscarriage of justice. 

“Ini bukan soal simpati, ini soal prinsip. Jika prosesnya cacat dan alat buktinya tidak sah, maka satu-satunya putusan yang adil adalah membebaskan,” tambahnya.

Ketiganya juga menyampaikan kekhawatiran atas potensi kriminalisasi politik dalam perkara ini. Hasto adalah tokoh partai besar yang berada di luar pemerintahan. Maka, proses hukum terhadapnya harus sangat hati-hati dan transparan, untuk memastikan tidak ada unsur tekanan kekuasaan atau kepentingan politik di balik proses penegakan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved