Berita Viral
4 Fakta Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Dituntut Hukuman Mati
Berikut tersaji fakta kasus Kopda Bazarsah, dituntut hukuman mati terkait kasus tembak polisi di arena judi sabung ayam Way Kanan.
Ia meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta per bulan, dan hingga Rp 35 juta saat event besar.
Potongan 10 persen dari setiap pemain menjadi sumber pendapatan utama.
Baca juga: Jawaban Peltu Lubis Soal Jatah Kapolsek Rp 1 Juta Tiap Izin Buka Judi Sabung Ayam, Rencana Meningkat
Tuntutan Hukum:
Kopda Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 (Senjata Ilegal), dan Pasal 303 KUHP (Perjudian).
Oditur Militer menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sidang lanjutan dengan pembacaan pleidoi dijadwalkan pada 28 Juli 20252.
Kopda Bazarsah menyalahgunakan senjata dan juga merusak nama baik situasi yang seharusnya dijaga oleh disiplin militer.
2. Terdakwa Kopda Bazarsah sempat bersitegang dengan Oditur Militer

Terdakwa Kopda Bazarsah sempat bersitegang dengan Oditur Militer saat sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Kopda Bazarsah sebelumnya sempat mengaku bahwa ia ditembak oleh polisi lebih dulu saat dilakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Hal itu membuatnya panik sehingga melakukan tembakan balasan.
Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) CHK Zarkasih pun menemukan kejanggalan dalam keterangan Kopda Bazarsah. Sebab, dalam operasi penggerebekan sabung ayam tersebut, sebanyak 16 personel polisi dari jajaran Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berada di lokasi.
Dari 16 personel tersebut, 14 orang memegang senjata api. Bahkan, terjadi baku tembak antara keduanya.
"Empat belas polisi pegang senjata menembak, masa enggak ada yang kena pemain. Logikanya, kalau menembak sambil menutup mata saja ada 200 orang pemain di sana, pasti ada yang kena. Artinya apa? Berarti tidak ada tembakan (dari polisi)," ungkap Oditur dalam sidang, Senin (14/7/2025).
Pernyataan Oditur kemudian dibantah oleh Kopda Bazarsah.
Ia bersikeras melakukan penembakan lantaran lebih dulu mendengar suara tembakan dari arah luar gelanggang.
Siswa SMP Nekat Jual Teman Demi Untung Rp 100 Ribu, Kasus Terkuak Jelang Pelajaran Olahraga |
![]() |
---|
Gagal Nikah karena Dinyatakan Hamil oleh Puskesmas, Wanita Gugat Pemkab Rp 1 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Perintah Eri Cahyadi setelah Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri hingga Sisa Penyangga: Ayo Tangkap |
![]() |
---|
Wabup Garut Putri Karlina Debat dengan Warga, Saling Balas Tunjuk Bahas Bantuan Rp 2 Juta Per-KK |
![]() |
---|
Alasan Wanita ini Baru Laporkan Bripda LI, Sempat Jalani Hubungan Toxic Selama 8 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.