Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Ibu Siswa yang Ditampar Kembalikan Uang Damai Rp12,5 Juta ke Guru Zuhdi, Ketakutan usai Viral

Sang orang tua murid mengaku sempat merasa takut ketika kasusnya viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Tribun Jogja Official
ALASAN TOLAK UANG DAMAI DIKEMBALIKAN - Guru Ahmad Zuhdi mengungkap alasannya menolak pengembalian uang damai sebesar Rp12,5 juta yang diberikan sebelumnya oleh ibu murid D berinisial SM. 

Zamharir juga mengingatkan agar pihak SM tidak memperkeruh suasana dengan menyampaikan tudingan negatif terhadap guru Madin tersebut.

GURU MADIN DIDENDA RP25 JUTA - Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di musala lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025).
Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di musala lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Dalam kesempatan itu, SM memilih untuk diam.

Komunikasi kemudian diwakilkan oleh Sutopo, yang mengaku sebagai paman dari siswa D.

"Bu SM meminta maaf kepada Bapak Zuhdi, kalau ada langkah salah, perkataan salah, ya ke depannya biar untuk istilahnya kebaikan, pembelajaran ke depannya," kata Sutopo.

Ia juga menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang telah diterima.

"Kita dari wakil keluarga saya minta maaf, ini sekadar kemarin telah terima uang Rp12,5 juta, ini uangnya dikembalikan ke Pak Zuhdi lagi," ungkapnya.

Baca juga: Bikin Siswa Akhiri Hidup, Guru Fisika Ngotot Tak Bully, Ucapannya Bikin Ayah Korban Bergetar Emosi

Namun, seperti telah disampaikan sebelumnya, Zuhdi menolak menerima uang kembali karena ia sudah mengikhlaskannya.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan salaman antara siswa D dan SM kepada Zuhdi sebagai bentuk permintaan maaf dan rekonsiliasi.

Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," ujar Zuhdi dalam konferensi pers di musala Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved