Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Cuma Rp110 Ribu per Bulan, Guru Zuhdi Tolak Pengembalian Uang Damai Rp12,5 Juta dari Ortu Murid

Zuhdi yang telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU MADIN DIDENDA RP25 JUTA - Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usia tampar murid. Ia memberikan keterangan di musala lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah.

Namun, Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Dia juga memberikan uang tunai Rp25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi.

Meskipun setelah negosiasi hasil denda menjadi Rp12,5 juta.

Gus Miftah mengatakan, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar, meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.

"Nanti Pak Kiai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata 

Baca juga: Kades Mundur usai Didemo Warga Soal Dana Desa, Ternyata Tak Punya Rumah sampai Harus Jual Sawah

Miftah menilai, Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan.

Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp450.000 per empat bulan.

"Tadi Pak Lurah bilang, Rp450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu."

"Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," ungkap Miftah sembari terisak.

Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar.

"Saya dengar tadi dari Pak Kyii Zuhdi harus berangkat delapan kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," ujarnya.

Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru madin yang didenda Rp25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Terbaru, Zuhdi menolak pengembalian uang damai sebesar Rp12,5 juta yang diberikan sebelumnya oleh wali murid berinisial SM (37).

Penolakan tersebut disampaikan ketika SM bersama anaknya, siswa berinisial D, serta rombongan mendatangi kediaman Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Sabtu (19/7/2025) sore.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta maaf dan mengembalikan uang yang pernah diterima.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved