Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Momen Prabowo Tanya Arti Daring ke Wakil Ketua MPR: Presiden Punya Banyak Orang Pintar

Prabowo membahas istilah “daring” saat dia bersimpati kepada para kepala desa yang hadir di acara di Klaten ini.

Editor: Torik Aqua
Dok. YouTube Sekretariat Presiden
DARING - Prabowo Subianto meluncurkan secara serentak lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (21/7/2025). Peluncuran ini dipusatkan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Momen Prabowo sempat tanya soal arti kata daring. 

Besar gaji pengurus koperasi Merah Putih 

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, Koperasi Merah Putih diluncurkan pada 21 Juli 2025.

Ferry mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mencanangkan pembentukan koperasi Merah Putih sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia. 

Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025. 

"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya," ucapnya. 

"Kegiatan utama koperasi desa di antaranya kantor koperasi, pengadaan sembako agar harga terjangkau, simpan pinjam, klinik desa atau kelurahan, apotek desa atau kelurahan, pergudangan, logistik desa atau kelurahan," ungkapnya. 

Sempat viral di media sosial, gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp8 juta. 

Benarkah demikian? 

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni. 

Baca juga: Cair Mulai Tanggal 5 Juni 2025, ini Besaran Gaji ke-13 ASN Golongan I-IV, Tak Bakal Dipotong Iuran

a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved