Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pendapatan Hanya Rp 450 Ribu Tiap 4 Bulan, Guru Madin di Demak Terpaksa Utang Gegara Denda Rp25 Juta

Kisah guru Madin di Demak yang didenda Rp 25 juta ini  pun viral dan menggugah hati warganet yang bersimpati kepadanya.

KOMPAS.com/Nur Zaidi
TAMPAR MURID - Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta seusai tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

Beberapa waktu setelah kejadian, Zuhdi diminta membayar uang damai oleh wali murid. Jumlah awal yang disebutkan mencapai Rp 25 juta.

Setelah melalui negosiasi, akhirnya disepakati Rp 12,5 juta. Namun, nominal itu tidak tercantum dalam perjanjian damai secara tertulis.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujarnya.

Meski telah dikurangi, besaran denda yang ditetapkan sungguh di luar kemampuannya untuk membayar.

Zuhdi bahkan sempat berniat menjual sepeda motornya demi menutupi pembayaran tersebut, sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari rekan-rekannya.

Bukan tanpa alasan, namun selama lebih dari tiga dekade mengajar di madrasah, Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan.

Pendapatan minim itu membuatnya keberatan atas denda yang harus ia tanggung.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," kata dia.

Meski peristiwa tersebut sudah berlalu sekitar tiga bulan, dampaknya masih terus membebani Zuhdi hingga saat ini.

TAMPAR MURID - Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta seusai tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025).
TAMPAR MURID - Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta seusai tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). (KOMPAS.com/Nur Zaidi)

Baca juga: Terkuak Kejanggalan Sekolah Swasta Bodong di Bekasi, Kenakan Denda ke Guru Rp250 Ribu & Tahan Ijazah

Ketua DPRD Demak: Jangan Kriminalisasi Guru

Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang datang langsung ke lokasi dan memberikan bantuan untuk mengganti uang damai yang dibayarkan Zuhdi.

Menurut Zayinul, insiden tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para guru, terlebih di lingkungan madrasah atau pesantren.

"Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujarnya.

Zayinul juga mengajak masyarakat untuk kembali menghargai jasa ulama dan guru, terutama mereka yang mengajar dengan ikhlas tanpa tuntutan imbalan besar.

"Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved