Pilu Korban Pelecehan Kakek di Malang Sampai Berkali-kali Masuk RSJ, Keluarga Gelar Demo Saat Sidang
Pilu bocah korban pelecehan kakek di Malang sampai beberapa kali masuk rumah sakit jiwa, keluarga gelar demo saat sidang. Ingin pelaku dihukum berat.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Keluarga korban berdemo saat sidang PBS (63) digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Senin (21/7/2025).
PBS merupakan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur.
Dalam demonya tersebut, keluarga korban menuntut agar terdakwa PBS dihukum seberat-beratnya.
Terlihat, mereka juga membentangkan poster yang bertuliskan kecaman seperti 'hukum tidak boleh melihat status sosial tetapi melihat keadilan di mata hukum' atau 'kekerasan seksual bukan sekedar batas isu seksi, bentengi korban tegakkan keadilan.'
Alfina yang merupakan orang tua korban, mengaku sengaja menggelar aksi demo itu untuk menuntut keadilan.
"Kami mencari informasi sendiri dan langsung datang ke sini (ke PN Malang). Harapannya, kami bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya," jelasnya, Senin (21/7/2025).
Akibat ulah pelaku tersebut, ia mengaku kondisi psikis putranya yang berinisial A (12) terganggu hingga beberapa kali masuk rumah sakit jiwa.
Baca juga: Misman Tak Kuasa Menatap 3 Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Putrinya, Sesenggukan Ingat Anaknya
"Anak saya masuk rumah sakit jiwa hingga 3 kali. Dan sampai sekarang, masih belum dapat mengontrol emosinya," tambahnya.
Alfina menuturkan, ada 7 anak yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa dan termasuk putranya itu yang saat kejadian masih duduk di sekolah dasar.
"Setahu kami, ada 7 anak yang menjadi korban. Dan pelaku ini adalah oknum ketua RW serta memiliki pengaruh kuat, sehingga kami khawatir tidak dihukum berat," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Dewangga Kurniawan menuturkan, agenda sidang tersebut adalah jawaban terdakwa atas pembacaan restitusi sebelum nantinya berlanjut ke pembacaan tuntutan.
"Sebelumnya, restitusi ini dibacakan oleh saksi korban A dan kemudian dari perhitungan LPSK yang disampaikan PN Malang muncul angka Rp 104 juta. Dan sidang selanjutnya pada minggu depan, yaitu pembacaan tuntutan dari kami," terangnya.
Ia juga menambahkan, sebelumnya terdakwa PBS didakwa dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Kalau dari pasal dakwaan itu, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Kelas IA Malang
Dewangga Kurniawan
Kecamatan Lowokwaru
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Fakta-fakta Viral Menu MBG Isi Kacang Rebus dan Roti, Siswa Pernah Dapat Salak Busuk |
![]() |
---|
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.