Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Korban Pelecehan Kakek di Malang Sampai Berkali-kali Masuk RSJ, Keluarga Gelar Demo Saat Sidang

Pilu bocah korban pelecehan kakek di Malang sampai beberapa kali masuk rumah sakit jiwa, keluarga gelar demo saat sidang. Ingin pelaku dihukum berat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DEMO KELUARGA KORBAN - Keluarga korban menunjukkan spanduk kecaman menuntut kakek berinisial PBS dihukum berat di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Senin (21/7/2025). PBS merupakan pelaku pelecehan seksual pada 7 bocah laki-laki di bawah umur di Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Keluarga korban berdemo saat sidang PBS (63) digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Senin (21/7/2025).

PBS merupakan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur.

Dalam demonya tersebut, keluarga korban menuntut agar terdakwa PBS dihukum seberat-beratnya.

Terlihat, mereka juga membentangkan poster yang bertuliskan kecaman seperti 'hukum tidak boleh melihat status sosial tetapi melihat keadilan di mata hukum' atau 'kekerasan seksual bukan sekedar batas isu seksi, bentengi korban tegakkan keadilan.'

Alfina yang merupakan orang tua korban, mengaku sengaja menggelar aksi demo itu untuk menuntut keadilan.

"Kami mencari informasi sendiri dan langsung datang ke sini (ke PN Malang). Harapannya, kami bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya," jelasnya, Senin (21/7/2025).

Akibat ulah pelaku tersebut, ia mengaku kondisi psikis putranya yang berinisial A (12) terganggu hingga beberapa kali masuk rumah sakit jiwa.

Baca juga: Misman Tak Kuasa Menatap 3 Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Putrinya, Sesenggukan Ingat Anaknya

"Anak saya masuk rumah sakit jiwa hingga 3 kali. Dan sampai sekarang, masih belum dapat mengontrol emosinya," tambahnya.

Alfina menuturkan, ada 7 anak yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa dan termasuk putranya itu yang saat kejadian masih duduk di sekolah dasar.

"Setahu kami, ada 7 anak yang menjadi korban. Dan pelaku ini adalah oknum ketua RW serta memiliki pengaruh kuat, sehingga kami khawatir tidak dihukum berat," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Dewangga Kurniawan menuturkan, agenda sidang tersebut adalah jawaban terdakwa atas pembacaan restitusi sebelum nantinya berlanjut ke pembacaan tuntutan.

"Sebelumnya, restitusi ini dibacakan oleh saksi korban A dan kemudian dari perhitungan LPSK yang disampaikan PN Malang muncul angka Rp 104 juta. Dan sidang selanjutnya pada minggu depan, yaitu pembacaan tuntutan dari kami," terangnya.

Ia juga menambahkan, sebelumnya terdakwa PBS didakwa dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dari pasal dakwaan itu, ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved