Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Korban Pelecehan Kakek di Malang Sampai Berkali-kali Masuk RSJ, Keluarga Gelar Demo Saat Sidang

Pilu bocah korban pelecehan kakek di Malang sampai beberapa kali masuk rumah sakit jiwa, keluarga gelar demo saat sidang. Ingin pelaku dihukum berat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DEMO KELUARGA KORBAN - Keluarga korban menunjukkan spanduk kecaman menuntut kakek berinisial PBS dihukum berat di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Senin (21/7/2025). PBS merupakan pelaku pelecehan seksual pada 7 bocah laki-laki di bawah umur di Malang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).

Ia ditangkap lantaran telah melecehkan dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

Tidak butuh lama, pelaku pun dapat ditangkap.

Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang. Sehingga totalnya, ada 7 korban yang telah dilecehkan oleh PBS.

Atas perbuatannya tersebut, PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved