Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang HUT RI ke-80, Pemkab Kediri Kaji Ulang Aturan Penggunaan Sound System Karnaval

Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri akan kembali membahas aturan teknis

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
KARNAVAL SOUND - Terlihat warga saat melihat karnaval sound system di wilayah Kabupaten Kediri. Menjelang Bulan Agustus, Pemkab Kediri bakal membahas sejumlah aturan terkait penggunaan sound karnaval.  

Pemkab Kediri Bahas Aturan Sound Karnaval Jelang Agustusan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri akan membahas aturan teknis terkait penggunaan sound system dalam kegiatan pawai dan karnaval yang digelar masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi lonjakan aktivitas warga selama bulan kemerdekaan.

Sekda Kabupaten Kediri M. Solikin mengatakan bahwa pembahasan regulasi akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forkopimda, TNI, Polri, hingga tokoh masyarakat.

Menurutnya, koordinasi ini penting agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga: Siapkan Akses Beasiswa, SMA Dharma Wanita Boarding School Kediri Gandeng Perguruan Tinggi

"Terkait dengan aturan sound karnaval di wilayah Kabupaten Kediri, kami juga masih berkoordinasi dengan Forkopimda. Nantinya ini akan dibahas kembali oleh satuan kerja yang bertugas, termasuk dengan pihak kepolisian, TNI, dan juga beberapa tokoh masyarakat,” kata Solikin, Selasa (22/7/2025).

Solikin menambahkan bahwa pembahasan dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu ini. Mengingat rangkaian kegiatan masyarakat sudah mulai bergulir sejak awal Agustus. 

Pemkab Kediri berharap regulasi yang jelas dapat segera diterbitkan sebagai acuan bersama.

"Targetnya minggu ini sudah ada hasil, karena dalam Agustusan ini banyak sekali kegiatan parade dan karnaval yang akan dilakukan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2025 lalu, Pemkab Kediri melalui Bakesbangpol telah mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi. Rapat itu membahas penggunaan sound system dalam kegiatan pawai yang kerap memicu keluhan karena volume suara berlebihan atau melanggar aturan waktu.

Beberapa hasil pembahasan saat itu mencakup syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi panitia. Diantaranya, pengajuan proposal kegiatan minimal dua minggu sebelum pelaksanaan, larangan melintasi jalan protokol tanpa izin, serta kewajiban menyediakan jalur alternatif yang disetujui Dinas Perhubungan dan Satlantas.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Truk Boks Hantam Pohon di Surabaya - Parade Sound Horeg di Kediri Ricuh

Selain itu, kapasitas penggunaan sound system juga dibatasi. Penggunaan subwoofer maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker, dengan dimensi tidak melebihi lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. Tingkat kebisingan maksimal ditetapkan 140 desibel dengan jarak antar kendaraan pengangkut sound minimal 100 meter.

Pemerintah juga mengatur batas waktu pelaksanaan pawai dan pengecekan sound hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Panitia diwajibkan menghentikan suara saat adzan berkumandang, serta menyediakan edukasi kepada masyarakat terkait SOP keselamatan, penggunaan penutup telinga bagi anak-anak, dan pentingnya menjaga etika serta kesopanan.

“Harapannya aturan ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh seluruh panitia kegiatan, karena ini demi ketertiban umum. Masyarakat tetap bisa mengekspresikan kreativitas, tapi harus dalam koridor yang tertib," tutup Solikin.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved