Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bawa Tikar, ASN Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang di Ladang, Warga Geram: Gelap-gelapan

Mereka digerebek warga ketika di sebuah ladang milik warga dengan kondisi tanpa busana, Jumat (18/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
DIGEREBEK - Ilustrasi penggerebekan. ASN gelap-gelapan dengan selingkuhan di ladang. 

TRIBUNJATIM.COM -  Seorang ASN digerebek warga sedang selingkuh dengan istri orang di ladang.

ASN itu berinisial MYD (41).

Sementara selingkuhannya merupakan seorang wanita berinisial M.

Keduanya digerebek oleh warga Dukuh Piyaman 2, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

MYD saat itu kepergok tengah berhubungan badan dengan M yang sudah punya suami.

Mereka digerebek warga ketika di sebuah ladang milik warga dengan kondisi tanpa busana, Jumat (18/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

 Baca juga: Dua ASN yang Terseret Dugaan Rebutan LC Karaoke, Terekam CCTV Keluar Kantor saat Jam Kerja


MYD merupakan Tenaga Administrasi (TU) di sebuah SMK Negeri di Wonosari, Gunungkidul.

Dukuh Piyaman 2 , Rahmad Widiyanta, menerangkan perselingkuhan terbongkar setelah warga melihat ada dua sepeda motor terparkir di pinggir ladang.

Lokasi tersebut tak jauh dari makam dan minim penerangan.

"Saat dipergoki warga yang pria langsung kabur  hanya mengenakan celana dalam (CD), meninggalkan pakaian, dompet, dan motor di lokasi."

"Sementara, yang perempuan sempat tertinggal tetapi  kondisi sudah berpakaian lengkap, ikut kabur  tetapi terpisah," ungkapnya, Minggu (20/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Tindakan asusila MYD dikecam warga sehingga ASN tersebut diminta meminta maaf.

"Mereka ke sini, bawa tikar sendiri ke lokasi terbuka, jelas mereka sudah merencanakan. Warga kami sangat geram, kejadian ini juga membuat warga kami resah dan marah,"  jelasnya.

Dihadapan para warga, MYD dan M mengakui perbuatannya.

Mereka mendapat sanksi sosial membersihkan ladang yang dijadikan lokasi perzinahan.

“Kami tidak menjatuhkan sanksi materiil, tapi mereka wajib membersihkan lokasi. Itu pelajaran bagi mereka dan keluarga,” sambungnya.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengaku masih mendalami pelanggaran yang dilakukan MYD.

"Masih kami dalami, jika memang terbukti tentu sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada," tuturnya.

Lurah Gading, Rugiyanto, mengaku tak dapat menjatuhkan sanksi administratif karena MYD berstatus ASN.

Kasus ini diserahkan ke dinas terkait untuk penjatuhan sanksi.

“Kami dari kelurahan meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Piyaman 2. Ini bukan hanya aib personal, tapi juga merusak citra wilayah kami,” bebernya.

Kasus perselingkuhan ASN diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri.

Serta, Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kasus sebelumnya, dua ASN di Gunungkidul berinisial JS dan S yang ketahuan selingkuh mendapat sanksi pemecatan pada Kamis (6/2/2025). 

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved