Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Oknum Tenaga Kontrak BPRD Lumajang Dipecat, Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir Palsu

Nekat jual Kartu e-Pajak Pasir palsu, dua oknum tenaga kontrak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Kominfo Lumajang
ILUSTRASI E-PAJAK - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat mengecek pelaksanaan tap-in e-Pajak Pasir di Stockpile Terpadu, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, ketika masih beroperasi pada Minggu (9/7/2023). Kini, Pemkab Lumajang bongkar praktik jual beli kartu e-Pajak Pasir palsu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dua oknum Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang yang melakukan penyelewengan dipecat.

Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo menjelaskan, sanksi pemecatan diberikan lantaran kedua oknum terbukti menyalahgunakan wewenang.

Yakni berupa memperjualbelikan Kartu e-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Dalam hal ini pada penarikan pajak pasir," ungkap Dwi, Rabu (23/7/2025). 

Dwi menambahkan, keduanya sejatinya telah diberhentikan secara resmi per 1 Juli 2025.

Keputusan tersebut didasari berdasarkan pemeriksaan internal.

Baca juga: Tiga Jam Geledah PKBM di Probolinggo, Kejari Sita Puluhan Dokumen Terkait Dugaan Penyelewengan Dana

"Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” beber Dwi menjelaskan modus oknum pegawai BPRD. 

Pada praktiknya, oknum berinisial A diketahui menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB.

Oknum berinisial B pun demikian. Menjual lima Kartu e-Pajak MBLB.

Harga jualnya mulai dari Rp 75 ribu per kartu.

“Mereka mengaku Kartu e-Pajak MBLB  dan SKAB itu dijual ke sopir, bukan ke penambang. Namun apakah sopir itu dari penambang legal atau ilegal, kami belum bisa memastikan, karena keterangannya hanya sebatas ‘sopir butuh, disuruh beli, ya dibeli,’” jelasnya.

Setelah mendapati laporan, BPRD Lumajang langsung melaporkan kasus ini ke Bupati Lumajang.

Hingga kemudian surat pemutusan kerja bagi yang bersangkutan dikeluarkan. 

Oknum pegawai BPRD yang dipecat secara status merupakan tenaga kontrak 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved