Dua Oknum Tenaga Kontrak BPRD Lumajang Dipecat, Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir Palsu

Nekat jual Kartu e-Pajak Pasir palsu, dua oknum tenaga kontrak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dipecat.

Tayang:
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Kominfo Lumajang
ILUSTRASI E-PAJAK - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat mengecek pelaksanaan tap-in e-Pajak Pasir di Stockpile Terpadu, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, ketika masih beroperasi pada Minggu (9/7/2023). Kini, Pemkab Lumajang bongkar praktik jual beli kartu e-Pajak Pasir palsu. 

“Ini kami publikasikan kepada seluruh pegawai agar menjadi pembelajaran. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.

Dwi juga mengajak masyarakat agar aktif melapor jika terdapat petugas yang melakukan kecurangan. 

"Tolong laporkan kepada kami dengan disertai bukti autentik, seperti video atau dokumen. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” bebernya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved