Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pasien BPJS Dipalak Oknum Perawat, Minta Rp 400 Ribu usai Jahit Luka Bayi, Puskesmas Bertindak

Permintaan Rp 400 ribu untuk menangani luka diderita seorang bayi berusia 1 tahun 4 bulan. Padahal, bayi itu adalah pasien BPJS Kesehatan.

Editor: Torik Aqua
Pixabay via Pexels
DIPALAK - Ilustrasi bayi. Seorang pasien BPJS dipalak oknum perawat Puskesmas usai jahit luka bayi Rp 400 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pungutan liar (pungli) alias pemalakan diduga dilakukan oleh oknum perawat di Puskesmas Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Ia diduga melakukan pungutan liar terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Oknum perawat itu meminta bayaran Rp400 ribu.

Permintaan itu karena untuk menangani luka yang diderita oleh seorang bayi berusia 1 tahun 4 bulan.

Padahal, bayi itu adalah pasien BPJS Kesehatan.

Baca juga: Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165

Menurut aturan BPJS Kesehatan, penanganan untuk balita di puskesmas tidak dipungut biaya.

Rani Kadir (22), ibu dari balita tersebut mengatakan, anaknya mengalami luka di kepala akibat terkena seng.

Luka yang diderita balita itu cukup parah, sehingga Rani melarikan anaknya ke Puskesmas Bongomeme.

Di sana, anak Rani ditangani oleh seorang perawat. Balita itu mendapat 15 jahitan untuk lukanya.

Setelah penanganan selesai, perawat yang bertugas meminta kepada Rani membayar biaya pengobatan Rp30 per jahitan.

Adapun total biaya pengobatan luka jahitan untuk anak Rani mencapai lebih dari Rp400 ribu.

"Kata perawat, BPJS tidak menanggung biaya luka dan jahitan. Saya disuruh bayar Rp30 ribu per jahitan," kata Rani kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/7/2025).

Namun, Rani tak mampu membayar dengan nominal tersebut, ia pun menawar dan disepakati pembayaran Rp300 ribu.

Kala itu yang ada dipikirannya hanya ingin sang anak cepat ditangani. Ia pun tak tahu jika seharusnya pengobatan itu tak dipungut biaya.

"Akhirnya saya langsung membayar Rp300 ribu, saya tidak tahu kalau ternyata itu tidak boleh. Saya hanya ingin anak saya cepat ditangani," ungkap Rani.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Bongomeme, Idjak Mohammad mengaku terkejut dengan kejadian tersebut.

"Saya kaget dan baru tahu kejadian ini dari teman-teman wartawan. Terima kasih sudah memberi tahu. Kalau tidak, mungkin saya tidak akan tahu," ucapnya.

Idjak menjelaskan, seluruh layanan kesehatan bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, terutama balita.

Semestinya tak dikenai biaya apapun.

Bahkan, jika ada kondisi kedaruratan, pasien harus segera dirujuk menggunakan mobil operasional puskesmas tanpa biaya sepeserpun.

Ia pun menyayangkan kejadian tersebut.

"Ini jelas tidak dibenarkan. Anak ibu itu harusnya mendapat penanganan tanpa dipungut biaya."

"Harusnya kita rawat dan rujuk jika diperlukan, bukan malah minta uang," tandasnya.

Oleh karena itu, ia akan menindak tegas oknum perawat tersebut. Ia juga meminta maaf atas perbuatan bawahannya.

Idjak bersama tim medis telah mendatangi kediaman Rani untuk mengembalikan uang Rp300 ribu yang dibayarkan ibu balita itu kepada oknum perawat.

"Kami minta maaf atas kejadian ini. Kami akan tindaklanjuti secara internal dan menjamin hal seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.

Terpisah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo menyebut akan turun tangan menangani kasus tersebut.

Mereka bakal melakukan pembinaan khusus terhadap Puskesmas Bongomeme.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase menegaskan, insiden tersebut menjadi perhatian pihaknya.

Menurutnya, langkah pihak puskesmas mengembalikan uang Rp300 ribu itu sudah tepat.

"Selanjutnya akan ada pembinaan secara struktural terhadap seluruh petugas,” kata Ismail kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/7/2025).

Dijelaskan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), semua biaya penanganan luka dan obat-obatan dasar seharusnya ditanggung BPJS Kesehatan, utamanya balita.

Jika ada pemungutan biaya di luar ketentuan, hal itu melanggar aturan.

"Dalam sistem BPJS, khususnya untuk balita, tidak ada pembayaran biaya pengobatan di Puskesmas. Itu adalah hak mereka. Kita wajib memberikan layanan tanpa syarat," terangnya.

Pihaknya juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita akan cek prosedur di lapangan, dan jika diperlukan akan ada tindakan disiplin."

"Tapi yang paling utama sekarang adalah memberikan pembinaan dan memperbaiki komunikasi layanan ke masyarakat," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved