Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165
Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan BPJS Kesehatan, kerap menjadi sorotan.
Belakangan viral di media sosial soal pembatasan rawat inap di Rumah Sakit (RS) untuk peserta BPJS.
Berikut penjelasan dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).
Ia menyebut, BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
Meski demikian, BPJS dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, di mana RS atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.
Baca juga: Warga Syok Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri
"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus.
Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
Sebelum berobat, kamu harus mengetahui apa saja layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cuaca Jatim Selasa 15 Juli 2025 Panas Lagi, Hujan di Bangkalan, Kota Batu, dan Lumajang
Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengutip Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut daftar 21 layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti meminta rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali dalam Keadaan Gawat Darurat
BPJS Kesehatan
viral di media sosial
Ghufron Mukti
jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tiba-Tiba Oleng, Pemotor Tabrak Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi, 1 Tewas Saat di RS |
![]() |
---|
Nasib 15 Truk Pengangkut Sound Horeg di Blitar yang Diamankan Polisi, Sopir Dipanggil |
![]() |
---|
Komentar KBIHU di Ponorogo Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Tunggu Aturan Baru |
![]() |
---|
PSM Makassar vs Persebaya, Sejumlah Pemain Bajul Ijo Absen, Eduardo Perez Lakukan Rotasi? |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Warung Makan di Tuban, Satu Motor dan TV Ikut Hangus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.