Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rawat Inap BPJS Dibatasi 3 Hari? Dirut BPJS Kesehatan Janji Beri Layanan Bagus: Laporkan 165

Viral rawat inap peserta BPJS Kesehatan tak boleh lebih dari 3 hari. Ini penjelasan Dirut Ghufron Mukti.

Editor: Hefty Suud
SHUTTERSTOCK/sumroeng chinnapan
RAWAT INAP - Foto ilustrasi untuk penjelasan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti soal viral di media sosial keluhan rawat inap. 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan BPJS Kesehatan, kerap menjadi sorotan. 

Belakangan viral di media sosial soal pembatasan rawat inap di Rumah Sakit (RS) untuk peserta BPJS. 

Berikut penjelasan dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti

"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).

Ia menyebut, BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

Meski demikian, BPJS dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, di mana RS atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.

Baca juga: Warga Syok Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Rp 1 Juta Meski Terdaftar PBI, Ternyata Dialihkan ke Mandiri

"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus.

Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

Sebelum berobat, kamu harus mengetahui apa saja layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cuaca Jatim Selasa 15 Juli 2025 Panas Lagi, Hujan di Bangkalan, Kota Batu, dan Lumajang

Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengutip Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut daftar 21 layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, seperti meminta rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Kecuali dalam Keadaan Gawat Darurat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved