Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon tak segan untuk membubarkan acara atau mengamankan perangkat jika terbukti meresahkan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Ngawi
PERNYATAAN - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam sebuah acara rapat koordinasi lintas sektor di Mapolres Ngawi.Polres Ngawi akan menindak tegas penggunaan Sound Horeg, yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat. 

Poin Penting

  • Polres Ngawi bakal bakal tindak tegas aktivitas sound horeg yang dianggap menganggu ketertiban
  • Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon tak segan untuk membubarkan acara atau mengamankan perangkat jika terbukti meresahkan
  • Pernyataan ini menyusul intruksi dari Polda dan MUI Jawa Timur soal aktivitas sound horeg yang meresahkan warga

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadamani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Polres Ngawi akan menindak tegas penggunaan Sound Horeg, yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.

Ungkapan itu disampaikan Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyusul instruksi dari Polda Jawa Timur dan Fatwa MUI Jawa Timur, yang menyebut Sound Horeg sebagai tindakan meresahkan warga.

"Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system. Tapi kalau sudah dimodifikasi sedemikian rupa,hingga mengeluarkan suara yang diyakini mengganggu ketertiban, maka itu bisa kami tindak," kata AKBP Charles, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, parameter Sound Horeg bukan pada besar dan tingginya sound sistem. Melainkan gangguan terhadap ketertiban umum.
 
“Dampak yang ditimbulkan, seperti suara berlebihan sampai menyebabkan ketidaknyamanan, merisaukan warga,” ungkapnya.

Baca juga: Belum Ada Regulasi Khusus Sound Horeg di Malang, Penanganan masih Mengacu Aduan

"Seperti mengganggu saat orang beribadah, orang istirahat bahkan orang yang sedang sakit," imbuhnya

Pihaknya tidak segan membubarkan acara atau mengamankan perangkat sound jika terbukti meresahkan masyarakat. Apalagi jika dilakukan tanpa izin atau melanggar jam kegiatan yang wajar. 

Baca juga: Karnaval Bersih Desa di Batu Bikin Jalan Alternatif Ditutup, Aturan Sound Horeg Dilonggarkan Khusus

“Instruksi itu selaras dengan imbauan resmi dari Polda Jawa Timur yang telah melarang keras penggunaan Sound Horeg di wilayah Jatim karena dinilai menimbulkan kebisingan ekstrem,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved