Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

bos sound system AJM Pro Audio Tulungagung, salah satu yang punya nama di kalangan pengusaha sound system buka suara soal fatwa haram

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
PENURUNAN PESANAN - Agus Priyono, bos sound system AJM Pro Audio Tulungagung Jawa Timur mengaku mengalami penurunan pesanan setelah fatwa MUI Jatim yang mengharapkan sound horeg. Sejumlah pesanan senilai sekitar Rp 200 juta dibatalkan setelah fatwa itu. 

Poin Penting :

  • Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur menyebabkan pembatalan pesanan secara signifikan, terutama dari wilayah Tulungagung dan Blitar
  • Pelaku usaha seperti AJM Pro Audio merasakan langsung penurunan permintaan pada momen penting seperti pawai kemerdekaan.
  • Meski sistem sewa tidak menimbulkan kerugian langsung, pelaku usaha tetap terbebani karena investasi peralatan bisa mencapai miliaran rupiah.
  • Sound horeg selama ini telah menjadi bagian dari perayaan rakyat dan turut menggerakkan ekonomi warga sekitar—seperti penjual makanan dan minuman. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pelaku usaha sound system menanggapi dampak dari polemik fatwa haram sound horeg

Adalah Agus Priyono, bos sound system AJM Pro Audio Tulungagung, salah satu yang punya nama di kalangan pengusaha sound system buka suara. 

Mereka mengalami pembatalan pesanan sound horeg untuk tujuan pawai dalam rangka peringatan  ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini imbas dari fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada sound horeg berpengaruh langsung pada pemilik usaha sound system.

“Sebenarnya kita tidak rugi, karena kita kan sewa menyewa. Cuma modal kami kan banyak, bisa miliaran rupiah,” ujar Agus, saat ditemui di Mbalong Kawuk Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.

Baca juga: Polres Bojonegoro Larang Sound Horeg untuk Agustusan, Ini Sanksi untuk yang Ngeyel

Laki-laki warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut ini mengatakan, mayoritas pesanan yang dibatalkan dari Tulungagung dan Blitar.

Pembatalan dilakukan setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram, disusul sikap kepolisian yang mengambil sikap tegas.

Untuk Tulungagung, aturan yang jadi pedoman adalah pembatasan jumlah subwoofer dan semua peralatan harus dimuat di dalam bak kendaraan, tidak boleh melebihi dimensi kendaraan.

Baca juga: Aturan Baru Sound Horeg dan Karnaval di Banyuwangi: Wajib Tema Nasionalisme, Tarian Erotis Dilarang

Padahal selama sound system untuk pawai banyak menggunakan rigging untuk menggantungkan subwoofer.

“Ketinggian peralatan di atas bak truk tidak boleh lebih dari 1,5 meter. Ini menurunkan jumlah subwoofer yang bisa dibawa,” katanya.

Agus menambahkan, untuk keperluan sound horeg menyesuaikan dengan pesanan warga.

Baca juga: Dipantau Kapolres, 18 Truk Sound Horeg di Tulungagung Dibongkar, Perangkat Salahi Aturan

Namun umumnya pesanan yang diminta minimal 8 subwoofer.

Untuk wilayah Tulungagung, harganya Rp 12 juta-Rp 15 juta, sedangkan luar kota Rp 30 juta-Rp 40 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved