Polemik Fatwa Haram Sound Horeg
Pemkab Jombang Gelar Rakor Bahas Penggunaan Sound System
Pemkab Jombang gelar rapat koordinasi membahas aturan sound system penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Poin penting :
- Pemkab Jombang berupaya merancang aturan teknis penggunaan sound system berdaya tinggi agar tetap sesuai norma dan tidak menimbulkan keresahan, terutama menjelang HUT ke-80 RI.
- Rapat koordinasi melibatkan berbagai instansi termasuk MUI
- Beberapa aspek yang akan diatur mencakup volume maksimal, durasi penggunaan, izin lokasi pertunjukan, dan kurasi konten hiburan demi mencegah konflik sosial dan menjaga ketertiban publik.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemkab Jombang gelar rapat koordinasi membahas aturan sound system penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg.
Langkah Bupati Warsubi yang menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi menunjukkan upaya mencari titik temu antara regulasi dan realitas budaya di masyarakat terkait keberadaan sound horeg.
Dalam rapat yang digelar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kamis (24/07/2025).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang dalam posisi melarang, tetapi mengatur.
“Tujuannya agar penggunaan sound system tidak menimbulkan keresahan. Prinsipnya, kita tidak anti hiburan, tapi harus tetap dalam koridor norma dan ketertiban,” ucap Purwanto.
Baca juga: MUI Apresiasi Hasil Rakor Sound Horeg di Tulungagung, Ini Batas Maksimal Desibel yang Disepakati
Rapat ini melibatkan jajaran kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Kemenag, hingga MUI Kabupaten Jombang.
Pendekatan lintas sektor ini mencerminkan kompleksitas persoalan sound horeg yang bukan semata urusan teknis, tapi juga menyangkut nilai sosial, agama, hingga kebebasan berekspresi.
Fenomena sound horeg sejatinya tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh bersama maraknya hajatan warga, pentas seni rakyat, hingga perayaan-perayaan tradisional di desa.
Baca juga: Rakor Pemkab Tulungagung soal Aturan Sound System Pawai Dibatasi 80 Desibel Konser 125 Desibel
Namun, kebebasan tersebut kerap berbenturan dengan kepentingan publik, mulai dari gangguan suara bising, konten pertunjukan yang tidak sesuai norma, hingga potensi konflik sosial.
“Apalagi menjelang HUT ke-80 RI, potensi penggunaan sound system dalam berbagai acara akan meningkat. Kita ingin mengantisipasi, bukan membatasi,” lanjut Purwanto.
Sementara itu, Sekretaris MUI Jombang, KH Achmad Cholili, menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan bukan bentuk larangan administratif, melainkan panduan moral.
Baca juga: Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg
“Kami tidak punya kewenangan menindak. Fatwa adalah seruan etika, selebihnya menjadi domain pemerintah dan aparat,” ujarnya.
Menurut Cholili, pelarangan sound horeg didasarkan pada aspek moral dan sosial bukan hanya soal volume, tapi juga konten dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
GP Ansor Kencong Jember Minta Pemerintah Segera Bersikap soal Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
Polres Ngawi Bakal Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Ketertiban, Tak Segan Bubarkan |
![]() |
---|
Jerit Pelaku Usaha Sound Horeg Diterpa Polemik Fatwa Haram : Hidup Kami Terikat Kabel dan Speaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.