Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg

Pemkab Jombang Gelar Rakor Bahas Penggunaan Sound System

Pemkab Jombang gelar rapat koordinasi membahas aturan sound system penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Istimewa Pemkab Jombang
KONTROVERSI SOUND HOREG - Rapat koordinasi lintas instansi membahas upaya mencari titik temu kontroversi Sound Horeg di masyarakat yang digelar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kamis (24/7/2025). Sebut tidak melarang namun akan mengatur beberapa poin. 

Poin penting

  • Pemkab Jombang berupaya merancang aturan teknis penggunaan sound system berdaya tinggi agar tetap sesuai norma dan tidak menimbulkan keresahan, terutama menjelang HUT ke-80 RI.
  • Rapat koordinasi melibatkan berbagai instansi termasuk MUI
  • Beberapa aspek yang akan diatur mencakup volume maksimal, durasi penggunaan, izin lokasi pertunjukan, dan kurasi konten hiburan demi mencegah konflik sosial dan menjaga ketertiban publik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemkab Jombang gelar rapat koordinasi membahas aturan sound system penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg

Langkah Bupati Warsubi yang menginisiasi rapat koordinasi lintas instansi menunjukkan upaya mencari titik temu antara regulasi dan realitas budaya di masyarakat terkait keberadaan sound horeg

Dalam rapat yang digelar di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kamis (24/07/2025).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang dalam posisi melarang, tetapi mengatur.

“Tujuannya agar penggunaan sound system tidak menimbulkan keresahan. Prinsipnya, kita tidak anti hiburan, tapi harus tetap dalam koridor norma dan ketertiban,” ucap Purwanto.

Baca juga: MUI Apresiasi Hasil Rakor Sound Horeg di Tulungagung, Ini Batas Maksimal Desibel yang Disepakati

Rapat ini melibatkan jajaran kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Kemenag, hingga MUI Kabupaten Jombang. 

Pendekatan lintas sektor ini mencerminkan kompleksitas persoalan sound horeg yang bukan semata urusan teknis, tapi juga menyangkut nilai sosial, agama, hingga kebebasan berekspresi.

Fenomena sound horeg sejatinya tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh bersama maraknya hajatan warga, pentas seni rakyat, hingga perayaan-perayaan tradisional di desa. 

Baca juga: Rakor Pemkab Tulungagung soal Aturan Sound System Pawai Dibatasi 80 Desibel Konser 125 Desibel

Namun, kebebasan tersebut kerap berbenturan dengan kepentingan publik, mulai dari gangguan suara bising, konten pertunjukan yang tidak sesuai norma, hingga potensi konflik sosial.

“Apalagi menjelang HUT ke-80 RI, potensi penggunaan sound system dalam berbagai acara akan meningkat. Kita ingin mengantisipasi, bukan membatasi,” lanjut Purwanto.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jombang, KH Achmad Cholili, menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan bukan bentuk larangan administratif, melainkan panduan moral.

Baca juga: Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg

“Kami tidak punya kewenangan menindak. Fatwa adalah seruan etika, selebihnya menjadi domain pemerintah dan aparat,” ujarnya.

Menurut Cholili, pelarangan sound horeg didasarkan pada aspek moral dan sosial bukan hanya soal volume, tapi juga konten dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved