Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakim: Tak Hadir
Sidang putusan perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, ditunda. Hal tersebut dikarenakan dua hakim anggota majelis
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari
Poin Penting:
- Sidang Ditunda: Putusan perkara perusakan Mapolsek Watulimo ditunda dari Kamis, 24 Juli 2025, ke Jumat, 25 Juli 2025.
- Alasan Penundaan: Dua hakim anggota berhalangan hadir (satu sakit dilarikan ke IGD, satu lagi tugas luar kota).
- Jumlah Terdakwa: 10 orang.
- Hakim Ketua: Dian Nur Pratiwi (Ketua PN Trenggalek).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang putusan perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, ditunda. Hal tersebut dikarenakan dua hakim anggota majelis berhalangan hadir dalam persidangan putusan yang sedianya dilakukan pada Kamis (23/7/2025).
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, 10 terdakwa sudah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruang sidang.
Namun demikian, hanya satu hakim yang sudah siap yaitu hakim ketua, Dian Nur Pratiwi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.
Dian menuturkan sebenarnya putusan sudah siap untuk dibacakan namun dua hakim anggota berhalangan hadir.
Baca juga: Sekolah Rakyat Trenggalek akan Beroperasi Agustus 2025, Pemkab Fokus Cari Siswa SD
"Tadi pagi salah satu hakim anggota atas nama bapak Revan Timbul Hamonangan sakit dan harus dilarikan ke IGD," kata Dian, Kamis (24/7/2025).
Sedangkan hakim lainnya berhalangan hadir karena ada tugas atau keperluan di luar kota. Oleh karena itu, Dian memutuskan untuk menunda sidang selama satu hari yaitu hari Jumat (25/7/2025).
"Sidang akan ditunda pada Jumat (25/7/2025) pukul 09.00 WIB," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan kepada 10 orang terdakwa perusakan Mapolsek Watulimo dengan tuntutan yang berbeda dan ancaman hukuman yang berbeda.
"Jadi lima orang terdakwa dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP namun ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Tak Ada Titik Temu PKL dan EO, Pemkab Trenggalek Batal Gelar Pasar Rakyat, DPRD Beri Dukungan
Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut dengan pasal 160 KUHP namun dengan tuntutan yang berbeda.
Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya yaitu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
"Rencana penuntutan disusun oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dituntut sesuai dengan perannya masing-masing," tutupnya.
Sidang putusan
perusakan Mapolsek Watulimo
Pengadilan Negeri Trenggalek
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kejari trenggalek
TribunJatim.com
10 Terdakwa Kasus Perusakan Mapolsek Trenggalek Watulimo Serempak Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan |
![]() |
---|
Pembuktian Dakwaan, JPU Siapkan 10 Saksi Saat Sidang Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek |
![]() |
---|
Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.