Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
Pembuktian Dakwaan, JPU Siapkan 10 Saksi Saat Sidang Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek
Kejaksaan Negeri Trenggalek menyiapkan setidaknya 10 saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menyiapkan setidaknya 10 saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Saksi-saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum adalah polisi, hingga masyarakat sekitar Mapolsek Watulimo.
"Saksinya kurang lebih ada 10 namun kalau kita mengingat waktu, mungkin kita buat bertahap intinya semampunya saksi yang bisa hadir," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Ngaku Wartawan, 3 Pria ini Peras Kepala Desa, Diciduk Polisi Trenggalek Saat Lagi Transaksi
Yan menyebutkan kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo sudah memasuki tahapan sidang. 10 orang terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/5/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Yan menjelaskan, kasus tersebut dilakukan splitsing ataupun pemisahan berkas berdasarkan peran dari masing-masing terdakwa.
8 orang merupakan pelaku perusakan sedangkan 2 orang lainnya merupakan penghasut ataupun provokator.
Baca juga: Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara
"Jadinya ada ada 2 JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan perkara yang berbeda-beda namun untuk kasusnya sama," lanjutnya.
Sangkaan pasal yang digunakan JPU sendiri sama kendati perannya berbeda yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 214 ayat 1 KUHP, dan yang ketiga adalah pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
perusakan Mapolsek Watulimo
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kejari trenggalek
Trenggalek
TribunJatim.com
10 Terdakwa Kasus Perusakan Mapolsek Trenggalek Watulimo Serempak Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan |
![]() |
---|
Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakim: Tak Hadir |
![]() |
---|
Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.