Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek

Pembuktian Dakwaan, JPU Siapkan 10 Saksi Saat Sidang Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek 

Kejaksaan Negeri Trenggalek menyiapkan setidaknya 10 saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
SIDANG PERDANA - Tersangka Pengrusakan Mapolsek Watulimo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (16/5/2025). Sidang kedua dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum akan dilaksanakan Kamis (22/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menyiapkan setidaknya 10 saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Saksi-saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum adalah polisi, hingga masyarakat sekitar Mapolsek Watulimo.

"Saksinya kurang lebih ada 10 namun kalau kita mengingat waktu, mungkin kita buat bertahap intinya semampunya saksi yang bisa hadir," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Ngaku Wartawan, 3 Pria ini Peras Kepala Desa, Diciduk Polisi Trenggalek Saat Lagi Transaksi

Yan menyebutkan kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo sudah memasuki tahapan sidang. 10 orang terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/5/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Yan menjelaskan, kasus tersebut dilakukan splitsing ataupun pemisahan berkas berdasarkan peran dari masing-masing terdakwa.

8 orang merupakan pelaku perusakan sedangkan 2 orang lainnya merupakan penghasut ataupun provokator.

Baca juga: Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara

"Jadinya ada ada 2 JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan perkara yang berbeda-beda namun untuk kasusnya sama," lanjutnya.

Sangkaan pasal yang digunakan JPU sendiri sama kendati perannya berbeda yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 214 ayat 1 KUHP, dan yang ketiga adalah pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved