Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek

10 Terdakwa Kasus Perusakan Mapolsek Trenggalek Watulimo Serempak Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis rata 10 terdakwa dengan hukuman 6 Bulan 15 hari penjara

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
VONIS - Terdakwa Perusakan Mapolsek Watulimo dengan peran aktor intelektual, Wahyu Eka dan Novan Riyono usai jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan yaitu 6 bulan 15 hari. 

Poin Penting

  • Majelis hakim memvonis 10 terdakwa pelaku perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek dengan hukuman serempak penjara 6 bulan 15 hari
  • Ada dua provokator yang mendalangi kasus perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek
  • Kuasa hukum para terdakwa menilai vonis ini adil karena tak ada bukti dari kliennya

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Perkara perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek akhirnya sampai di babak vonis hakim. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis rata 10 terdakwa dengan hukuman 6 Bulan 15 hari penjara pada Jumat, (25/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan terlebih dahulu vonis kepada dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual ataupun provokator.

Setelah itu, disusul delapan terdakwa lainnya yang berperan sebagai perusak Mapolsek Watulimo.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana lima orang terdakwa dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP namun ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut dengan pasal 160 KUHP namun dengan tuntutan yang berbeda.

Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya yaitu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

Baca juga: Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakin: Tak Hadir

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah menilai putusan tersebut cukup adil walaupun menurut Ummi kliennya sebenarnya tidak terbukti bersalah.

"Kita akan tetap terima walaupun sebenarnya tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelemparan," kata Ummi, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Dikabarkan Tak Ada Kegiatan di Hari Kemerdekaan Pelaku Usaha di Trenggalek Datangi Dinas Pariwisata

Ummi mengakui terdakwa memang berada di lokasi saat kerusuhan terjadi namun bukti yang memperlihatkan pada terdakwa melakukan pelemparan hingga membuat kerusakan atau melukai polisi tidak ada.

"Pelakunya siapa-siapa itu tidak jelas," lanjutnya.

Baca juga: Jembatan Akses Munjungan-Watulimo Trenggalek Putus, Bupati Mas Ipin Ajukan Bantuan ke Pemprov Jatim

Ummi memastikan tidak akan mengajukan banding karena jika dipotong masa tahanan, mereka hanya akan melakoni pidana penjara lebih kurang 2 pekan.

"Nah, untuk 15 hari ke depan kalau tidak ada banding (dari jaksa penuntut umum) kita jemput pulang. Selain itu kalau banding itu akan memproses lebih panjang lagi, mereka sudah lelah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved