Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
10 Terdakwa Kasus Perusakan Mapolsek Trenggalek Watulimo Serempak Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis rata 10 terdakwa dengan hukuman 6 Bulan 15 hari penjara
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Majelis hakim memvonis 10 terdakwa pelaku perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek dengan hukuman serempak penjara 6 bulan 15 hari
- Ada dua provokator yang mendalangi kasus perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek
- Kuasa hukum para terdakwa menilai vonis ini adil karena tak ada bukti dari kliennya
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Perkara perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek akhirnya sampai di babak vonis hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis rata 10 terdakwa dengan hukuman 6 Bulan 15 hari penjara pada Jumat, (25/7/2025).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan terlebih dahulu vonis kepada dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual ataupun provokator.
Setelah itu, disusul delapan terdakwa lainnya yang berperan sebagai perusak Mapolsek Watulimo.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana lima orang terdakwa dituntut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP namun ancaman hukumannya lebih ringan yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Baca juga: Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan
Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut dengan pasal 160 KUHP namun dengan tuntutan yang berbeda.
Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya yaitu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
Baca juga: Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakin: Tak Hadir
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah menilai putusan tersebut cukup adil walaupun menurut Ummi kliennya sebenarnya tidak terbukti bersalah.
"Kita akan tetap terima walaupun sebenarnya tidak bersalah. Karena memang tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka yang melakukan pelemparan," kata Ummi, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Dikabarkan Tak Ada Kegiatan di Hari Kemerdekaan Pelaku Usaha di Trenggalek Datangi Dinas Pariwisata
Ummi mengakui terdakwa memang berada di lokasi saat kerusuhan terjadi namun bukti yang memperlihatkan pada terdakwa melakukan pelemparan hingga membuat kerusakan atau melukai polisi tidak ada.
"Pelakunya siapa-siapa itu tidak jelas," lanjutnya.
Baca juga: Jembatan Akses Munjungan-Watulimo Trenggalek Putus, Bupati Mas Ipin Ajukan Bantuan ke Pemprov Jatim
Ummi memastikan tidak akan mengajukan banding karena jika dipotong masa tahanan, mereka hanya akan melakoni pidana penjara lebih kurang 2 pekan.
"Nah, untuk 15 hari ke depan kalau tidak ada banding (dari jaksa penuntut umum) kita jemput pulang. Selain itu kalau banding itu akan memproses lebih panjang lagi, mereka sudah lelah," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Trenggalek
Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek
Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
Mapolsek Watulimo
berita trenggalek hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan |
![]() |
---|
Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakim: Tak Hadir |
![]() |
---|
Pembuktian Dakwaan, JPU Siapkan 10 Saksi Saat Sidang Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek |
![]() |
---|
Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.