Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan
Sidang kasus perusakan Mapolsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek telah memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Kasus: Perusakan Mapolsek Watulimo, Trenggalek.
- Agenda Sidang: Pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Trenggalek.
- Tanggal Sidang: Jumat, 25 Juli 2025.
- Terdakwa Divonis (Provokator): Wahyu Eka dan Novan Riyono Aditya.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang kasus perusakan Mapolsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek telah memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis, Jumat (25/7/2025).
Dari 10 terdakwa, majelis hakim membacakan lebih dahulu vonis kepada 2 terdakwa yang berperan sebagai provokator atau aktor intelektual yaitu Wahyu Eka dan Novan Riyono Aditya.
Keduanya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
"Alhamdulillah itu sudah keputusan yang benar-benar adil buat kita dari proses (hukum) yang panjang," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakin: Tak Hadir
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.
Ummi menuturkan, jika dihitung dengan masa tahanan, keduanya hanya tinggal menjalani pidana penjara lebih kurang dua pekan atau 14-15 hari.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur tersebut memastikan pihaknya menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Baca juga: Trenggalek Digelontor Bantuan Pangan, 73.198 Keluarga Terima Beras 20 Kg Sekaligus
"Hanya tinggal empat belas hari lagi, jadi tidak perlu banding itu akan memproses lebih panjang lagi, kan mereka sudah lelah," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan untuk 8 terdakwa lainnya dengan peran perusak masih berlangsung.
Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
Sidang putusan
perusakan Mapolsek Watulimo
provokator
Pengadilan Negeri Trenggalek
TribunJatim.com
10 Terdakwa Kasus Perusakan Mapolsek Trenggalek Watulimo Serempak Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakim: Tak Hadir |
![]() |
---|
Pembuktian Dakwaan, JPU Siapkan 10 Saksi Saat Sidang Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek |
![]() |
---|
Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.