Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek

Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan

Sidang kasus perusakan Mapolsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek telah memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
VONIS - Terdakwa Perusakan Mapolsek Watulimo dengan peran aktor intelektual, Wahyu Eka dan Novan Riyono usai jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan yaitu 6 bulan 15 hari. 

Poin Penting:

  • Kasus: Perusakan Mapolsek Watulimo, Trenggalek.
  • Agenda Sidang: Pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Trenggalek.
  • Tanggal Sidang: Jumat, 25 Juli 2025.
  • Terdakwa Divonis (Provokator): Wahyu Eka dan Novan Riyono Aditya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang kasus perusakan Mapolsek Watulimo di Pengadilan Negeri Trenggalek telah memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis, Jumat (25/7/2025).

Dari 10 terdakwa, majelis hakim membacakan lebih dahulu vonis kepada 2 terdakwa yang berperan sebagai provokator atau aktor intelektual yaitu Wahyu Eka dan Novan Riyono Aditya.

Keduanya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.

"Alhamdulillah itu sudah keputusan yang benar-benar adil buat kita dari proses (hukum) yang panjang," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Ummi Habsyah, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakin: Tak Hadir

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

Ummi menuturkan, jika dihitung dengan masa tahanan, keduanya hanya tinggal menjalani pidana penjara lebih kurang dua pekan atau 14-15 hari.

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur tersebut memastikan pihaknya menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Baca juga: Trenggalek Digelontor Bantuan Pangan, 73.198 Keluarga Terima Beras 20 Kg Sekaligus

"Hanya tinggal empat belas hari lagi, jadi tidak perlu banding itu akan memproses lebih panjang lagi, kan mereka sudah lelah," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan untuk 8 terdakwa lainnya dengan peran perusak masih berlangsung.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved