Berita Viral
Belasan Emak-emak Rugi Rp800 Juta karena Ulah Bandar Arisan, Tagih Uang Malah Dimaki
Belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.
TRIBUNJATIM.COM - Belasan emak-emak di Cirebon, Jawa Tengah mengalami kerugian mencapai Rp800 juta akibat arisan online fiktif.
TA (27), pelaku penggelapan uang berkedok arisan online tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dikenal sebagai ibu rumah tangga dibekuk anggota Polres Cirebon Kota di kontrakannya di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) malam.
Saat emak-emak menagih uangnya kembali, TA justru memaki para korban hingga menantang bahwa dirinya tidak takut untuk dilaporkan kepada polisi.
TA menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat jika para korban setor ke sebuah arisan daring yang dibuatnya.
Tapi bukan untung yang anggota terima, melainkan kerugian total lebih dari Rp 800 juta.
Baca juga: Dulu Viral Bentak Siswi Magang, Luluk Nuril Istri Polisi Kini Terjerat Penipuan dan Arisan Bodong
"Pelaku ini kami amankan di Semarang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hari ini kita periksa lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.
Menurut Eko, TA sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.
Ia menyebar tawaran arisan online melalui status WhatsApp dan media sosial lainnya, dengan iming-iming keuntungan 20 persen dalam waktu sebulan.
"Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal," ucapnya.
Dalam proses penyidikan, setidaknya sudah ada 15 korban yang melapor secara resmi.
Namun polisi menduga jumlah korban bisa lebih banyak.
“Yang jelas, pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dokumen rekening koran milik salah satu korban berinisial P untuk periode Februari–April 2024.
Baca juga: Habiskan Uang Anggota Rp 700 Juta, Bandar Arisan Maki-maki Jika Ditagih, Tantang Dilaporkan Polisi
TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Masing-masing pasal mengandung ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan legalitas."
"Bagi yang merasa jadi korban, silakan melapor ke Polres Cirebon Kota," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra menyebut, laporan pertama yang masuk ke polisi mencatat kerugian Rp 300 juta.
Namun belakangan korban terus bertambah.
"Sejak kasus ini mencuat ada beberapa korban lain yang datang ke kita, sekitar 12 orang. Sampai sekarang sudah 15 orang."
"TKP-nya tersebar di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya," ujar Fajri.

Pihaknya menegaskan masih membuka peluang pelaporan tambahan dari korban lainnya.
Sementara itu sebelumnya pada Jumat (11/7/2025), puluhan korban yang sebagian besar adalah emak-emak mendatangi Mapolres Cirebon Kota.
Mereka mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus tersebut.
Sebagian mengaku telah melaporkan sejak 2024, namun baru kini pelaku berhasil ditangkap.
"Jumlah korban itu puluhan orang, ya ada sekitar 50 orang."
"Kerugiannya bervariasi, ada yang ratusan juta," ucap Nathasya, salah satu korban.
Ia menyebut pelaku sangat meresahkan dan meminta polisi menegakkan hukum seadil-adilnya.
"Kami meminta agar Polres Cirebon Kota serius menangani kasus ini. Bagaimanapun juga hukum harus ditegakkan,” ucap dia.
Dewi, korban lain yang kehilangan uang Rp 20 juta, bahkan menolak opsi damai maupun pengembalian uang secara mencicil.
Baca juga: Pegawai Swasta Santai Tilap Rp 3 Miliar Lalu Ngaku Rekening Diblokir, Ratusan Anggota Arisan Panik
“Kami tidak mau berdamai dengan pelaku. Kami tidak mau uang dikembalikan nyicil,” kata Dewi, geram.
Ia mengaku pelaku sempat bersikap arogan setiap kali ditagih.
“Setiap kami menagih, pelaku selalu memaki-maki para korban dan terang-terangan menantang tidak takut ditangkap polisi,” ujarnya.
Senada, Fitriani juga menjadi korban usai membaca status WhatsApp pelaku pada Februari 2024.
“Saya tertarik dan mengirim uang Rp 10 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kemudian dengan keuntungan 20 persen."
"Tapi sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ucap Fitriani, sedih.
Kini, para korban berharap pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan keadilan bisa ditegakkan.
Polisi pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas.
Cirebon
arisan online
penggelapan uang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.