Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lecehkan Mahasiswi, BEM Desak Rektorat Lindungi Korban Bukan Pelaku

Seorang dosen bergelar profesor atau guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diduga lecehkan mahasiswi.

Tangkap layar laman Unsoed
PELECEHAN SEKSUAL - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Seorang dosen bergelar profesor atau guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto diduga melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rabu (23/7/2025). 

Wakil Rektor III Unsoed, Norman Prayogo, sempat menemui langsung para peserta aksi.

Ia membenarkan, pihak kampus sedang memproses kasus ini secara internal.

Saat ini, Rektorat sedang menggelar rapat untuk membahas rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS.

Ini menjadi sinyal bahwa nasib oknum guru besar tersebut akan segera diputuskan.

Namun, pernyataan yang lebih hati-hati datang dari Juru Bicara Unsoed, Prof Mite Setiansah.

Pihaknya mengaku masih terus mengumpulkan informasi yang lebih lengkap.

"Kami sambil mengumpulkan informasi lebih lengkap," ucapnya singkat.

Baca juga: Nasib ASN Dinkes Solo Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Dijatuhi Sanksi Berat, Wali Kota Minta Maaf

Kini, seluruh civitas akademika dan masyarakat luas menantikan hasil dari rapat Rektorat Unsoed.

Publik berharap ada keputusan yang adil dan berpihak pada korban.

Kasus yang diduga melibatkan seorang guru besar dan mahasiswi ini menjadi ujian berat bagi Unsoed.

Universitas dituntut untuk membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

Adapun ini bukan kali pertama Unsoed berhadapan dengan kasus kekerasan seksual. 

Pada 2024 lalu, Satgas PPKS berhasil menangani kasus pelecehan terhadap empat mahasiswi oleh seorang pria berinisial MD, yang menyamar sebagai pencari bakat iklan.

Kala itu, Satgas PPKS memprioritaskan pendampingan psikologis korban sebelum membawa kasus ke ranah hukum.

Ketua Satgas PPKS, Tri Wuryaningsih menyatakan, penguatan mental korban menjadi fokus utama sebelum tindakan hukum dilakukan.

Baca juga: Alasan ASN Solo Pelaku Pelecehan Tak Dipecat, Cuma Jadi Petugas Kebersihan, Setahun Bisa Kembali

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved