Imbas Penolakan LPJ APBD 2024 Bupati Sidoarjo, Pemkab dan DPRD Beda Pendapat Soal Nasib PAK 2025
Beda persepsi eksekutif dan legislatif tentang dampak penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2024 terhadap APBD Perubahan atau PAK
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Polemik Utama: Perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo mengenai syarat pengesahan PAK 2025 setelah penolakan LPJ APBD 2024.
- Sikap DPRD: Menganggap PAK 2025 tetap bisa berjalan dan disahkan, bahkan jika LPJ 2024 hanya berupa Perkada. Akan tetap menjadwalkan pembahasan PAK.
- Sikap Pemkab: Berdasarkan konsultasi Kemendagri, pengesahan PAK mensyaratkan adanya Perda LPJ 2024.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Beda persepsi eksekutif dan legislatif tentang dampak penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2024 terhadap APBD Perubahan atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2025.
DPRD Sidoarjo menganggap PAK tetap bisa berjalan dan bisa disahkan, meski LPJ 2024 gagal jadi Perda lantaran ditolak fraksi-fraksi di dewan. Sementara Pemkab Sidoarjo, berdasar hasil konsultasi ke Kemendagri, menyebut bahwa dalam pengesahan PAK dipersyaratkan Perda LPJ.
“PAK tetap jalan terus. Dalam satu dua hari ini kita akan bahas di Banmus (Badan Musyawarah) untuk mengagendakan rapat paripurna nota masuk dan menjadwalkan pembahasan PAK dengan komisi-komisi di DPRD Sidoarjo dan Banggar (Badan Anggaran),” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih, Kamis (24/7/2025).
Lantas bagaimana dengan hasil konsultasi ke Kemendagri bahwa penetapan PAK harus ada Perda LPJ? menurutnya konsultasi itu masih berlanjut ke upaya konsultasi ke Dirjen Otoda.
Baca juga: Bola Panas Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 3 eks Bupati Sidoarjo Diperiksa
“Jadi, kami di DPRD Sidoarjo tetap mengagendakan tahapan-tahapan pelaksanaan PAK atau Perubahan APBD 2025,” lanjut politisi PKB tersebut.
Kondisi penolakan LPJ pelaksanaan APBD di Sidoarjo bukan kali pertama. Tahun 2017 silam, hal serupa juga terjadi. Dan ketika itu, PAK juga masih bisa berjalan. Beberapa anggota DPRD Sidoarjo sekarang, sempat menjadi saksi atau terlibat langsung pada peristiwa itu.
Di antaranya ada Bangun Winarso, politisi PAN yang kembali duduk di kursi dewan. “Dan mereka, teman-teman eksekutif, sebenarnya juga paham betul tentang kondisi ini,” kata Bangun Winarso saat berbincang dengan Tribun Jatim Network, Kamis siang.
Disebutnya, Undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah pembahasannya sama persis dengan PP 12 tahun 2019. Dalam pasal 179 ayat 3 dinyatakan bahwa penetapan Rancangan Perubahan APBD atau rancangan PAK ditetapkan setelah LPJ pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
“Bunyinya begitu, penetapannya setelah LPJ. Bukan dipersyaratkan harus Perda. Karena Perda atau Perkada itu kedudukannya sama,” tandasnya.
Pada pasal 197 disebutkan jika DPRD dan kepala daerah tidak bersepakat menyetujui Perda LPJ, maka kepala daerah membuat Perkada.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Perda dan Perkada itu kedudukannya sama. Perda hasil kesepakatan dengan DPRD, sementara Perkada melalui persetujuan Gubernur,” tandasnya.
Baca juga: APBD 2025 Sidoarjo Berubah Akibat LPJ Bupati Ditolak DPRD
Artinya, Bangun juga meyakini bahwa PAK atau APBD Perubahan 2025 tetap bisa berjalan dan disahkan. Apalagi, nota rancangan PAK 2025 sudah diserahkan Pemkab Sidoarjo ke DPRD Sidoarjo pada 7 Juni lalu. Sehingga bisa dilanjutkan tahapannya, dan disahkan meski LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam bentuk Perkada.
Di sisi lain, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M Ainur Rahman menyebut bahwa hasil konsultasi Pemkab Sidoarjo ke Kementrian Dalam Negeri menyatakan bahwa dalam pengesahan PAK disyaratkan setelah Perda Pertanggungjawaban. Nah, ketika tidak ada Perda Pertangungjawaban, tentu akan menjadi kendala dalam pengejahan PAK.
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri, Diduga Dipaksa Telat Staples dan Disodomi Sesama Tahanan |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Gedung DPR: Latar Belakang, Tuntutan hingga HOSTUM, Apa itu? |
![]() |
---|
Pemilik Kaget Mobilnya Hilang Dipakai Polisi hingga Diganti Warna, Kapolres Bilang Cuma Stiker |
![]() |
---|
Imbas Demo Solidaritas Affan Ricuh, Polisi Malang Ciduk 61 Pendemo, Kini Diperiksa di Mapolresta |
![]() |
---|
Keberadaan Wapres Gibran saat Demo Berlangsung, Dimana? Tak Aktif di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.