Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbas Penolakan LPJ APBD 2024 Bupati Sidoarjo, Pemkab dan DPRD Beda Pendapat Soal Nasib PAK 2025

Beda persepsi eksekutif dan legislatif tentang dampak penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2024 terhadap APBD Perubahan atau PAK

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
PAK Sidoarjo - Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih dalam sebuah acara 

“Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Makanya, mereka ingin menggali secara substansi, ingin berdialog untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dalam penolakan tersebut,” kata Ainur. 

Dalam diskusi di Kemendagri, disampaikan bahwa LPJ dan PAK merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga bisa dua-duanya jalan. Tapi yang menjadi kendalanya nanti pada penetapan. Karena dalam aturan PP12 tahun 2019 disebutkan bahwa penetapan PAK disahkan setelah Perda Pertanggungjawaban. 

Apakah jika menggunakan Perkada tidak bisa disahkan PAK-nya? Menurut Ainur, dari hasil konsultasi ke Kemendagri, itulah kendalanya. Karena aturan menyebut bahwa Perda Pertangungjawaban menjadi persyaratan pengesahan PAK.

Sementara terkait dengan Perkada itu sendiri, disebutnya sudah diproses sejak beberapa waktu lalu, setelah DPRD Sidoarjo menyatakan penolakan terhadap LPJ Pengunaan APBD 2024. Aturannya, Perkada diajukan maksimal tujuh hari setelah tidak ada kesepakatan dengan dewan. 

Kondisi ini merupakan dampak dari penolakan DPRD Sidoarjo terhadap LPJ Penggunaan APBD 2024. Dari tujuh fraksi yang ada, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved