Imbas Penolakan LPJ APBD 2024 Bupati Sidoarjo, Pemkab dan DPRD Beda Pendapat Soal Nasib PAK 2025
Beda persepsi eksekutif dan legislatif tentang dampak penolakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2024 terhadap APBD Perubahan atau PAK
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
“Pemprov Jatim dan Kemendagri mendorong agar tetap ada Perda Pertanggungjawaban. Makanya, mereka ingin menggali secara substansi, ingin berdialog untuk mengetahui apa yang menjadi alasan dalam penolakan tersebut,” kata Ainur.
Dalam diskusi di Kemendagri, disampaikan bahwa LPJ dan PAK merupakan dua hal yang berbeda. Sehingga bisa dua-duanya jalan. Tapi yang menjadi kendalanya nanti pada penetapan. Karena dalam aturan PP12 tahun 2019 disebutkan bahwa penetapan PAK disahkan setelah Perda Pertanggungjawaban.
Apakah jika menggunakan Perkada tidak bisa disahkan PAK-nya? Menurut Ainur, dari hasil konsultasi ke Kemendagri, itulah kendalanya. Karena aturan menyebut bahwa Perda Pertangungjawaban menjadi persyaratan pengesahan PAK.
Sementara terkait dengan Perkada itu sendiri, disebutnya sudah diproses sejak beberapa waktu lalu, setelah DPRD Sidoarjo menyatakan penolakan terhadap LPJ Pengunaan APBD 2024. Aturannya, Perkada diajukan maksimal tujuh hari setelah tidak ada kesepakatan dengan dewan.
Kondisi ini merupakan dampak dari penolakan DPRD Sidoarjo terhadap LPJ Penggunaan APBD 2024. Dari tujuh fraksi yang ada, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP.
| Terendam Banjir 5 Hari, Puluhan Rumah di Jombang Terdampak, Pendangkalan Sungai Jadi Biang Keladi |
|
|---|
| Golkar Jombang Sambut Gembira Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Figur Pembangunan |
|
|---|
| UMK Lumajang Berpotensi Naik Jadi Rp2,6 Juta di 2026, Disnakertrans: Tunggu Keputusan Pusat |
|
|---|
| Anita Tak Terima Anaknya Diamuk Warga karena Dituduh Tabrak Bocil, Rekaman CCTV Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Alasan Faisal Tanjung Polisikan Guru Abdul Muis Imbas Sumbangan Rp 20 Ribu, Bantah Isu Disogok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Sidoarjo-Abdilah-Nasih.jpg)