Momen 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Kota Malang
Dua pengedar narkoba jaringan lapas di Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pengedar narkoba jaringan lapas di Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dari kedua tersangka, didapati barang bukti narkoba sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/7/2025) malam di rumah kos yang terletak di Jalan Pelabuhan Ketapang Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari penangkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial JD alias Junaedy (35)
"Tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) kami, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Dari JD, kami temukan 129,37 gram sabu dalam berbagai kemasan siap edar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (24/7/2025).
Diketahui, sabu-sabu tersebut disimpan tersangka JD dalam kardus dan kotak plastik yang juga berisi sedotan, timbangan digital dan ratusan klip plastik.
Saat diperiksa, JD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.
"Sabu tersebut memang hendak diedarkan kembali, dengan cara dibagi-bagi ke plastik klip yang lebih kecil," tambahnya.
Baca juga: Petugas Rutan Nganjuk Mual Cicipi Perkedel Titipan Istri Napi, Ternyata Dicampur 100 Pil Koplo
Berselang lima hari kemudian, tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali melakukan penangkapan kedua. Dengan membekuk tersangka berinisial AO alias Andrianto (32), warga Kecamatan Klojen Kota Malang.
"Dari tersangka AO ini, disita barang bukti 100 klip plastik sabu dengan total berat kotor 33,82 gram, timbangan digital, serta sejumlah alat kemas," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AO juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di salah satu lapas di Jawa Timur.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini sama, yaitu dengan sistem ranjau. Jadi, sabu ditinggalkan di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli," terangnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
"Hingga kini, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas jaringan ini. Termasuk mendalami peran napi sebagai pengendali jaringan," tandasnya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
berita Kota Malang terkini
pengedar sabu
CCTV Rekam Detik-Detik Pencurian Motor di Kantor PCNU Bondowoso |
![]() |
---|
Trek Ekstrem Banyuwangi Ijen Geopark Downhill Bikin Pembalap Mancanegara Terpukau |
![]() |
---|
Kuliner Legendaris Malang, Es Santan 68 Tetap Jadi Favorit Anak-anak hingga Orang Dewasa |
![]() |
---|
342 Warga Binaan Rutan Sampang Jalani Skrinning TBC |
![]() |
---|
Razia Balap Liar di Kota Malang Panen Tangkapan Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.