Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MUI Apresiasi Hasil Rakor Sound Horeg di Tulungagung, Ini Batas Maksimal Desibel yang Disepakati

Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung menggelar rapat koordinasi (Rakor) sound horeg, Kamis (24/7/2025).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
MEMBATASI SOUND HOREG - Wakil Ketua MUI Tulungagung, Muhammad Fathurro'uf mengapresiasi hasil rapat koordinasi (Rakor) yang membatasi sound horeg di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025). Dalam rakor ini diatur secara detail batasan penggunaan sound system secara mobile maupun statis. 

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan rakor ini salah satunya merespons fatwa MUI Jawa Timur.

Fatwa ini harus ditindaklanjuti dalam konteks untuk pelayanan ke masyarakat Tulungagung.

Secara prinsip penggunaan sound system tetap diperbolehkan, asal tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Hasil keputusan rakor ini leading sector-nya ada di Polres Tulungagung,” ucap Baharudin.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengatakan keputusan rakor ini mulai berlaku sejak ditandatangani.

Hasil rakor ini menegaskan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung pada 2 Agustus 2024.

Namun ada satu perubahan, yang dulunya batas kekuatan suara 60 desibel, dalam rakor ini direvisi menjadi 80 desibel.

Baca juga: Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg

Secara rinci, hasil rakor ini mengatur penggunaan sound system secara mobile (bergerak) seperti pawai dan penggunaan statis seperti konser dan pengajian akbar.

Batasan kekuatan suara untuk sound system mobile maksimal 80 desibel, dengan daya maksimal 10.000 watt.

Perangkat pengeras suara yang digunakan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer.

Selain itu sound system pawai juga dibatasi dengan ketentuan tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang dipakai.

Sedangkan untuk sound system yang bersifat statis, maksimal 125 desibel dengan daya maksimal 80.000 watt.

Angka 80.000 watt ini dinilai lebih dari cukup, karena konser artis nasional di Tulungagung biasa menggunakan 60.000 watt.

Penggunaan pengeras suara maksimal pukul 24.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit, terakhir pukul 04.00 WIB. 

Baca juga: Rakor Pemkab Tulungagung soal Aturan Sound System Pawai Dibatasi 80 Desibel Konser 125 Desibel

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved