MUI Apresiasi Hasil Rakor Sound Horeg di Tulungagung, Ini Batas Maksimal Desibel yang Disepakati
Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung menggelar rapat koordinasi (Rakor) sound horeg, Kamis (24/7/2025).
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Rakor penggunaan sound horeg di Tulungagung hasilkan kesepakatan
- MUI Tulungagung apresiasi hasil rakor sound horeg
- Ada perubahan batas maksimal kekuatan suara sound
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) mengenai sound horeg, Kamis (24/7/2025).
Hasil rakor ini mengatur secara rinci penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Rakor ini untuk menyikapi fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada sound horeg.
Muhammad Fathurro'uf, Wakil Ketua MUI Tulungagung mengapresiasi hasil rakor ini.
“Kami menambahkan dasar cantolan hukum putusan rakor ini, salah satunya adalah fatwa MUI Jatim,” ujarnya selepas rakor.
Lanjut Fathurro’uf, rakor ini memedomani fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg.
Baca juga: Sempat Perbolehkan Sound Horeg, Kini MUI Lumajang Klarifikasi Sikap
Sound horeg yang dimaksud adalah penggunaan sound system dengan kekuatan suara di atas desibel di atas batas normal.
Selain itu penggunaan sound system yang berlebihan ini juga bersifat merugikan masyarakat, seperti kerusakan rumah, dan sering diikuti suguhan yang melanggar etika.
“Secara umum penggunaan sound system harus sesuai ketentuan. Fatwa haram dikeluarkan karena punya implikasi kerugian di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, dengan hasil rakor ini maka aturan penggunaan sound system di Kabupaten Tulungagung sudah tuntas.
Hasil rakor ini juga tidak bertentangan dengan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.
Apalagi fatwa itu diambil secara komprehensif, melibatkan para pakar dan para ahli hukum.
“Mudah-mudahan semua mendapat pencerahan. Jangan ada misinformasi atau disinformasi,” tandasnya.
Baca juga: Ramai SE Karnaval Pakai Sound Horeg di Malang, Kapolres Pastikan Acara Tertib Gunakan Speaker Kecil
Pemkab Tulungagung
Polres Tulungagung
Kodim 0807/Tulungagung
sound horeg
berita Tulungagung terkini
Genteng Rumah Sunarti Rontok usai Dilewati Sound Horeg, Aturan sudah Jelas: Kecolongan |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan Bansos Senilai Rp 6,142 M di Tulungagung, PKH Plus hingga KIP Putri Jawara |
![]() |
---|
Inilah Aturan Resmi Penggunaan Sound Horeg di Kota Batu, Kegiatan Dibatasi Sampai Pukul 22.00 WIB |
![]() |
---|
Suara Sound Horeg Sebabkan Genteng Rumah Warga Kediri Berjatuhan, Pemkab Akui Kecolongan |
![]() |
---|
Regulasi Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Malang, Forkopimda Tegaskan 4 Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.