Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

MUI Apresiasi Hasil Rakor Sound Horeg di Tulungagung, Ini Batas Maksimal Desibel yang Disepakati

Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung menggelar rapat koordinasi (Rakor) sound horeg, Kamis (24/7/2025).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
MEMBATASI SOUND HOREG - Wakil Ketua MUI Tulungagung, Muhammad Fathurro'uf mengapresiasi hasil rapat koordinasi (Rakor) yang membatasi sound horeg di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025). Dalam rakor ini diatur secara detail batasan penggunaan sound system secara mobile maupun statis. 

Poin penting:

  • Rakor penggunaan sound horeg di Tulungagung hasilkan kesepakatan
  • MUI Tulungagung apresiasi hasil rakor sound horeg
  • Ada perubahan batas maksimal kekuatan suara sound

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) mengenai sound horeg, Kamis (24/7/2025).

Hasil rakor ini mengatur secara rinci penggunaan sound system atau pengeras suara di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Rakor ini untuk menyikapi fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada sound horeg.

Muhammad Fathurro'uf, Wakil Ketua MUI Tulungagung mengapresiasi hasil rakor ini.

“Kami menambahkan dasar cantolan hukum putusan rakor ini, salah satunya adalah fatwa MUI Jatim,” ujarnya selepas rakor.

Lanjut Fathurro’uf, rakor ini memedomani fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg.

Baca juga: Sempat Perbolehkan Sound Horeg, Kini MUI Lumajang Klarifikasi Sikap

Sound horeg yang dimaksud adalah penggunaan sound system dengan kekuatan suara di atas desibel di atas batas normal.

Selain itu penggunaan sound system yang berlebihan ini juga bersifat merugikan masyarakat, seperti kerusakan rumah, dan sering diikuti suguhan yang melanggar etika.

“Secara umum penggunaan sound system harus sesuai ketentuan. Fatwa haram dikeluarkan karena punya implikasi kerugian di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, dengan hasil rakor ini maka aturan penggunaan sound system di Kabupaten Tulungagung sudah tuntas.

Hasil rakor ini juga tidak bertentangan dengan fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Apalagi fatwa itu diambil secara komprehensif, melibatkan para pakar dan para ahli hukum.

“Mudah-mudahan semua mendapat pencerahan. Jangan ada misinformasi atau disinformasi,” tandasnya.

Baca juga: Ramai SE Karnaval Pakai Sound Horeg di Malang, Kapolres Pastikan Acara Tertib Gunakan Speaker Kecil

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved