Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rakor Pemkab Tulungagung soal Aturan Sound System Pawai Dibatasi 80 Desibel Konser 125 Desibel

Aturan sound horeg telah diperinci dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada  Kamis (24/7/2025)

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
HASIL RAKOR - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menandatangani hasil RAPAT KOORDINASI (Rakor)penggunaan sound system atau pengeras suara, Kamis (24/7/2025) di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Rakor ini menetapkan batasan kekuatan suara untuk mobile atau pawai 80 desibel, dan 125 desibel untuk konser atau acara sejenis. 

Poin Penting

  • Pemkab gelar rakor dan membahas soal aturan sound system
  • Sound System yang menggelegar alias sound horeg kini dibatasi 80 desibel saat pawai dan 125 desibel saat konser dan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer
  • Jika aturan ini dilanggar bakal ditindak tegas

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aturan sound horeg telah diperinci dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada  Kamis (24/7/2025).

Rakor ini digelar Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung 

Selain itu juga mengundang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), FKUB dan MUI Kabupaten Tulungagung.

Hasilnya aturan lebih terperinci terkait batasan penggunaan pengeras suara atau sound system di Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Pemkab Tulungagung sebenarnya sudah punya Surat Edaran (SE) Bupati terkait batasan penggunaan sound system, tertanggal 2 Agustus 2024.

Baca juga: Sempat Perbolehkan Sound Horeg, Kini MUI Lumajang Klarifikasi Sikap

Rakor ini memberi dukungan agar SE tetap diberlakukan, dan memberi sejumlah kelengkapan pendukung.

“Dalam SE itu diatur batasannya 60 Desibel. Hasil Rakor mengatur hal-hal lebih rinci, bagaimana dengan konser, pengajian, sholawatan dan lain-lain,” ujar Kapolres.

Kapolres menjabarkan, putusan rakor membedakan penggunaan sound system mobile (bergerak) dengan statis.

Baca juga: Arti Sound Horeg dan Asal-usulnya, Fenomena yang Lagi Tren tapi Dinilai Suara Bisingnya Mengganggu

Untuk menggunakan mobile seperti pawai, batasan kekuatan suara maksimal 80 desibel.

Sedangkan untuk sound system yang bersifat statis, maksimal 125 desibel.

Untuk sound system pawai, daya yang diperbolehkan sebesar 10.000 watt, sedangkan untuk yang statis sebesar 80.000 watt.

Baca juga: Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg

Dengan batasan hanya 10.000 watt, maka kekuatan suara pada pawai juga tidak bisa berlebihan.

Perangkat pengeras suara yang digunakan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved