Rakor Pemkab Tulungagung soal Aturan Sound System Pawai Dibatasi 80 Desibel Konser 125 Desibel
Aturan sound horeg telah diperinci dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis (24/7/2025)
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemkab gelar rakor dan membahas soal aturan sound system
- Sound System yang menggelegar alias sound horeg kini dibatasi 80 desibel saat pawai dan 125 desibel saat konser dan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer
- Jika aturan ini dilanggar bakal ditindak tegas
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aturan sound horeg telah diperinci dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis (24/7/2025).
Rakor ini digelar Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung
Selain itu juga mengundang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), FKUB dan MUI Kabupaten Tulungagung.
Hasilnya aturan lebih terperinci terkait batasan penggunaan pengeras suara atau sound system di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Pemkab Tulungagung sebenarnya sudah punya Surat Edaran (SE) Bupati terkait batasan penggunaan sound system, tertanggal 2 Agustus 2024.
Baca juga: Sempat Perbolehkan Sound Horeg, Kini MUI Lumajang Klarifikasi Sikap
Rakor ini memberi dukungan agar SE tetap diberlakukan, dan memberi sejumlah kelengkapan pendukung.
“Dalam SE itu diatur batasannya 60 Desibel. Hasil Rakor mengatur hal-hal lebih rinci, bagaimana dengan konser, pengajian, sholawatan dan lain-lain,” ujar Kapolres.
Kapolres menjabarkan, putusan rakor membedakan penggunaan sound system mobile (bergerak) dengan statis.
Baca juga: Arti Sound Horeg dan Asal-usulnya, Fenomena yang Lagi Tren tapi Dinilai Suara Bisingnya Mengganggu
Untuk menggunakan mobile seperti pawai, batasan kekuatan suara maksimal 80 desibel.
Sedangkan untuk sound system yang bersifat statis, maksimal 125 desibel.
Untuk sound system pawai, daya yang diperbolehkan sebesar 10.000 watt, sedangkan untuk yang statis sebesar 80.000 watt.
Baca juga: Pelaku Sound System Jombang Suarakan Keberatan, Diambang Krisis Efek Fatwa Haram Sound Horeg
Dengan batasan hanya 10.000 watt, maka kekuatan suara pada pawai juga tidak bisa berlebihan.
Perangkat pengeras suara yang digunakan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer.
sound horeg
sound system
Berita Tulungagung Hari Ini
Pemkab Tulungagung
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim
| Sekda Ultimatum PKL di Kawasan Alun-alun Trenggalek, Boleh Berjualan Asal Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Zulfa Siswi yang Sekolah Sambil Gendong Adik Tak Bisa Lihat Penampilannya di TV, Ibu: Tahu dari Guru |
|
|---|
| Kebobolan 2 Kali, Outlet Makanan di Gresik Rugi Rp36 Juta, Pelaku Mantan Karyawan: Terkuak dari CCTV |
|
|---|
| Duka UIN SATU Tulungagung, 2 Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus, Ortu Diundang Wakili Wisuda Almarhumah |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tulungagung, Bus Harapan Jaya Banting Setir Menghindar, 2 Wanita Tewas di Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/rakor-pemkab-trenggalek-soal-sound-horeg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.