Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

Pendapatan Rp 1,5 Juta dalam 2 Jam, Pengemis Ngamuk Jika Tak Diberi Padahal Sebulan Raup Rp 45 Juta

Tengah menjadi perbincangan kelakuan pengemis kaya raya di Ponorogo yang berhasil diamankan oleh petugas satpol PP, sebulan ia bisa meraup Rp 45 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Satpol PP Ponorogo
PENGEMIS KAYA RAYA - Pasutri SL (58) dan SA (50) yang merupakan pengemis di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025).  Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis. 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh tidak disangka nasib pengemis jalanan di Ponorogo, Jawa Timur baru-baru ini.

Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo menemukan fakta terkini terkaitp pasangan pengemis di Ponorogo.

Pasutri pengemis tersebut bisa memiliki penghasilan jutaan rupiah dari kegiatannya meminta-minta selama hitung saja dua jam.

Temuan Satpol PP ini tentu menjadi perbincangan lantaran pekerjaan sebagai pengemis tidak bisa dibenarkan.

Bekerja sama dengan Dinsos, Satpol PP mengurai fakta-fakta terkini terkait penemuan tersebut.

Bagaimana cara pengemis bisa punya pendapatan jutaan per 2 jam?

Satpol Pp Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengemis yang “kaya raya”, Selasa (22/7/2025).

Adalah SL (58) dan SA (50).

Pasutri ini beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Dikatakan kaya raya, karena saat ditangkap keduanya berpenghasilan fantastis.

Baca juga: Pasien Asma Ditandu 20 Km Habiskan Rp700 Ribu, setelah 13 Jam Perjalanan Baru sampai Rumah Sakit

Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan tapi warga.

Terkadang mereka mengeluarkan kata kotor saat meminta tak diberi.

“Kalau tidak dikasih itu kadang pasutri ini terutama yang perempuan (SA) misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025),

Hingga, membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim resah dan jengah.

Penghasilan mereka nyaris Rp 1,5 juta, tepatnya Rp 1.462.500.

Penghasilan jutaan rupiah itu didapatkan dengan cara mereka duduk di perempatan  selama 2 jam.

PENGEMIS KAYA RAYA - Pasutri SL (58) dan SA (50) yang merupakan pengemis di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025).  Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis
PENGEMIS KAYA RAYA - Pasutri SL (58) dan SA (50) yang merupakan pengemis di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025).  Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis (ISTIMEWA/Satpol PP Ponorogo)

Berapa penghasilan pengemis dalam sebulan?

Terkuak fakta, SL (58) dan SA (50), pengemis kaya raya yang dirazia petugas Satuan Pamong Praja (Satpol Pp) Ponorogo.

Pasutri ini memang berpenghasilan dalam sebulan melebihi UMK sebesar Rp 2,5 juta.

Bayangkan saja, saat ditangkap, baru dua jam mereka sudah bisa mendapatkan Rp 1,5 juta. 

Jika dikalikan sebulan penghasilannya Rp 45 juta.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Ketua RW Gen Z di Jakarta Utara - 3 Program Dedi Mulyadi yang Memicu Polemik

Apa fakta lain yang ditemukan oleh petugas Satpol PP Ponorogo?

Saat ditangkap, petugas Satpol Pp juga kaget.

Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis.

Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.

“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500. Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta hanya dalam 2 jam,” tegasnya.

PENGEMIS KAYA RAYA - Pasutri SL (58) dan SA (50) yang merupakan pengemis di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025).  Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis.
PENGEMIS KAYA RAYA - Pasutri SL (58) dan SA (50) yang merupakan pengemis di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025).  Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis. (Satpol PP Ponorogo)

Selanjutnya apa tindakan Satpol PP untuk mengurangi angka pengemis?

Warga yang resah dan jengah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.

“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk. Kami tangkap pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.

Saat dirazia, mereka membawa kresek hitam yang terlihat berat. Setelah digeledah ternyata uang hasil mengemis selama 2 jam. Petugas Satpol Pp terkejut dengan hasilnya.

Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Dari pengakuan mereka mulai beraksi pukul 11.00 wib.

Pasca ditangkap Satpol Pp Ponorogo, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

PENGEMIS KAYA DIRAZIA - Pasutri pengemis SL (58) dan SA (50) di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025). Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis, sebulan bisa Rp45 juta.
PENGEMIS KAYA DIRAZIA - Pasutri pengemis SL (58) dan SA (50) di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025). Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis, sebulan bisa Rp45 juta. (Dok Satpol PP Ponorogo)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved