Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fatwa Haram Sound Horeg

Sempat Perbolehkan Sound Horeg, Kini MUI Lumajang Klarifikasi Sikap

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang memberikan pernyataan terbaru mengenai sound horeg.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
FATWA HARAM SOUND HOREG : Ketua umum MUI Kabupaten Lumajang, KH. Ahmad Hanif (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai sound horeg, Kamis (24/7/2025) siang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang memberikan pernyataan terbaru mengenai sound horeg.

Diketahui usai mengikuti rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg, Hanif sempat dikonfirmasi wartawan mengenai sikap MUI Lumajang perihal sound horeg

Kala itu Hanif memberikan penjelasan sejatinya sound horeg diperbolehkan dengan koridor tertentu yang tidak mengganggu masyarakat. 

"Memang boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu, sepanjang tidak mengganggu kepentingan-kepentingan umum," Ujar Hanif ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Pemkab Lumajang pada Kamis (17/7/2025) lalu. 

Kini, Ketua MUI Lumajang KH. Ahmad Hanif menegaskan melalui pernyataan resmi jika pihaknya mendukung penuh fatwa haram sound horeg dari MUI Jawa Timur

"Setelah mencermati berbagai pemberitaan di berbagai media perihal penggunaan sound horeg. Kami MUI Lumajang mendukung sepenuhnya fatwa MUI Jawa Timur tersebut (soal sound horeg)," Ujar Hanif saat memberikan pernyataan resmi di Kantor MUI Lumajang, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Parade Sound Horeg di Kediri Ricuh, Dibubarkan Polisi, Warga Protes Bakar Sampah dan Barang

Baca juga: Keluarkan Fatwa Resmi, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram Jika Ganggu Ketertiban

Hanif menjelaskan poin penting fatwa MUI Jawa Timur mengenai sound horeg. Dalam fatwa MUI tentang Penggunaan Sound Horeg terdapat sejumlah poin yang ditekankan. 

Salah satunya penggunaan sound horeg menimbulkan mudarat. Yakni kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal atau menyia-nyiakan harta. Pada konteks ini kondisi tersebut hukumnya haram secara mutlak.

Dijelaskan Hanif jika terdapat poin dari fatwa MUI Jawa Timur yang tercantum pada poin ke empat menjelaskan tentang penggunaan sound yang diperbolehkan.

Yaitu penggunaan sound dengan intensitas suara secara wajar dan dipergunakan untuk berbagai kegiatan positif.

Diantaranya resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan serta bebas dari hal-hal yang diharamkan hukumnya diperbolehkan.

"Tidak membatalkan (pernyataan ia sebelumnya). Fatwa MUI itu kan ada 6 poin, di poin ke empat itu dijelaskan," Jelasnya. 

Baca juga: Sederet Alasan Muhammadiyah Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg: Bukan Suka Atau Tidak Suka

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved